Jumat, 25 April 2014

Mendikbud Minta Pemda Salurkan Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.

Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id

Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 20 April 2014

Informasi Jadwal Sinkronisasi

Dalam rangka optimalisasi proses sinkronisasi dan pengaturan traffic pengiriman data maka di buat jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah, hal ini agar beban server dapat diatur, jika melakukan sinkronisasi diluar jadwalnya, maka akan ada pencegahan dari sistem. semoga dapat mempermudah rekan - rekan semua.


Revisi jadwal Sinkronisasi
Khusus Hari Sabtu & Minggu


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Untuk Guru Yang Sudah Keluar SK TPP Data Akan Dikunci

Salam Satu Data Berkualitas.
Bagi rekan - rekan Operator, kali ini saya posting mengenai Data yang akan di kunci untuk guru yang sudah keluar SK TPP. Posting ini saya dapat dari Bapak Nazarudin Kompeten
Simak baik - baik.

Untuk Guru yang sudah keluar SKTPnya datanya akan di kunci, terutama data mengajar, dan beberapa data lainnya yang menyebabkan bisa terbitnya SKTP.
Masa keaktifan akan dievaluasi setiap triwulan, berkenaan dengan proses pembayaran SKTP, jadi pastikan di INFO PTK masa keaktifan sudah benar.

Jika data di info dan di dapodik sekolah tidak sama, cek di info pendataan, apakah datanya sudah sama???

Jika data dapodik sekolah dengan info pendataan sudah sama, pastikan tanggal proses di info ptk (LTD) tidak lebih kecil dari tangal sync/bsd (last update), jika last_update lebih kecil dari tanggal syncron keserver dapodik berarti datanya belum diproses atau gagal diproses, data gagal dari proses jika kiriman data tidak lengkap.

Misal :
ada dua guru A dan B, keduanya dipebaiki datanya pada tanggal 1 april, lalu disync, keterangannya berhasil.
dua hari kemudian di cek di info ptk (LTD), Guru A datanya sudah benar sesuai dengan editan tanggal 1, Guru B datanya masih data lama, Jika terjadi seperti itu, besar kemungkinan yang terjadi adalah hasil sync tidak lengkap untuk guru B, sedanga guru A semua data baerhasil di sync, lakukan sync ulang.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 13 April 2014

Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar

Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.

Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.

Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.

Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya :

Sudah update data di Dapodik namun belum muncul perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses.

Permasalahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Liner Kosong. Hal ini bisa karena; belum Sertifikasi, data kelulusan tidak ditemukan, atau, mapel yang diajarkan tidak sesuai dengan mapel sertifikasinya. Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data guru di dapodik. Usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.

Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi  bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Tes Seleksi CPNS Tahun 2014 Tidak Serentak

Mulai tahun 2014 seluruh instansi baik pusat dan daerah yang melaksanakan tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Inilah yang menyebabkan pelaksanaan seleksi CPNS 2014 tidak akan serentak lagi.

Pada tahun 2013 kemarin, sistem CAT sudah mulai digunakan oleh beberapa instansi untuk pelaksanaan tes seleksi CPNS. Karena masih banyak instansi yang belum siap dengan sistem CAT ini, seleksi CPNS juga dilaksanakan dengan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) secara serentak .

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tidak seperti tahun sebelumnya tes seleksi CPNS tahun 2014 akan dilaksanakan secara bertahap. Pasalnya seluruh instansi yang membuka lowongan CPNS 2014 wajib menggunakan CAT.

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pelaksanaan tesnya serentak, tahun ini diputuskan bertahap. Lantaran ada kewajiban seluruh instansi untuk mengikuti sistim CAT," kata Setiawan kutip dari JPNN (13/04/2014).

KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun ini. KemenPAN-RB memberikan sosialisasi kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang akan melaksanakan tes CPNS untuk menyiapkan diri. Sementara itu BKN melalui 12 Kantor Regionalnya pun sudah menyiapkan infrastrukturnya.

"Jadi bagi daerah yang jaraknya jauh dengan Kanreg BKN, bisa menyiapkan peralatan komputernya. Apakah dengan menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau dengan menyewa komputer. Nanti dari BKN yang akan menyiapkan materinya," kata Setiawan.

Seleksi CPNS dengan sistem CAT ini dapat mencegah kebocoran soal. Dalam pembersihan dan penguncian data komputer akan melibatkan Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG). Selain itu penggunaan sistem CAT lebih transpran, lebih menghemat waktu dan biaya. 

Pelaksanaan tes seleksi CPNS yang tidak serentak lagi memberikan kesempatan kepada pelamar untuk uji kemampuan di beberapa instansi. "setiap pelamar bisa saja melamar di lebih dari satu instansi. Tapi tidak masalah karena kan sistim pengujiannya sangat transparan dan langsung kelihatan kemampuan pelamarnya," ucapnya. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan Kesini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI

  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
  • Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
  • Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 

  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
  • Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
  • Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 

  • Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
  • Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
  • Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Aplikasi Dapodik Selamatkan Rp. 3,2 Triliun Uang Negara

Sistem data pokok pendidikan (dapodik) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhasil menyelamatkan uang negara sampai Rp 3,2 triliun. Dapodik menjadi dasar pembayaran aneka tunjangan bagi guru. Dari Dapodik didapatkan data guru yang benar-benar layak mendapatkan tunjangan.

Direktur Pembindaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, memang benar dengan adanya dapodik itu ada sejumlah guru bersertifikat yang tidak mendapatkan tunjangan. Menurutnya dapodik itu fungsinya sama seperti saringan.

Dengan sistem Dapodik, Kemendikbud berhasil menyelamatkan Rp 3,2 triliun APBN 2013 dari potensi kebocoran. Uang itu setara dengan 9 persen dari pagu anggaran tunjangan profesi guru di APBN 2013 sebesar Rp 43 triliun. Seiring kuatnya sistem dapodik saat ini, tidak akan ada kebocoran anggaran tunjangan profesi guru di APBN 2014.

Sebelum ada sistem dapodik banyak kasus lolosnya penyaluran tunjangan profesi guru. Ditemukan guru yang memperoleh tunjangan lebih dari satu kali dalam satu periode karena data nomor induknya tidak tertata rapi. Guru yang mengajar tidak sampai 24 jam tatap muka per pekan, masih mendapatkan tunjangan profesi.

"Dengan dapodik juga ketahuan kalau ada penipuan jam mengajar. Karena kita tahun rombongan belajar sekolah se Indonesia," kata Sumarna kutip dari JPNN (08/04/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem dapodik sempat dikecam guru pemilik sertifikat guru profesional. Pasalnya, sistem pendataan yang dijalankan untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) ini dinilai merugikan sejumlah guru karena menyebabkan tidak lagi menerima tunjangan profesi.

Sumarna mengatakan para guru tidak perlu takut dengan sistem dapodik. Dia menegaskan bahwa dapodik itu fungsinya untuk memperlanjar pencairan tunjangan kepada guru yang benar-benar memenuhi kriteria. Untuk itu dapodik akan tetap dipertahankan 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 12 April 2014

Cara Instal Patch Versi 2.0.7c Aplikasi Dapodikdas 2013

Berikut ini cara instal Patch 207 Aplikasi Dapodikdas, sebelum anda melakukan instalasi Patch 207 pastikan bahwa :
1. Di komputer anda sudah terinstal Aplikasi Dapodik versi 206.
2. Pastikan data PTK (nama dan tanggal lahir) sudah benar, karena akan terkunci atau tidak bisa diubah lagi.
3. Pastikan data Peserta Didik (nama dan tanggal lahir) sudah benar, karena akan terkunci atau tidak bisa diubah lagi.
Instal Patch 207 Dapodikdas 2013 :
1. Download Path 207, Disini (lalu di Extract)
2. Klik 2x pada file PatchDapodikdas207c.exe
3. Muncul Tampilan Peringatan :

Jika anda sudah memahami klik OK
3. Tampilan selanjutnya :

Klik Lanjut, instalasi akan berjalan, tunggu sampai selesai.
4. Tampilan Selanjutnya :

Klik Selesai, anda sudah berhasil menginstal Patch Versi 2.0.7c Aplikasi Dapodikdas 2013.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Backup Dapodik Menggunakan Dapodik Helper V.2.0.0 (Back Up Data)


Kali ini sebelum kita install dapodik ke versi 2.0.7c ada baiknya kita membackup database dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik Helper terbaru. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan jika terjadi masalah saat upgrade Aplikasi Dapodik.
Silahkan download dulu aplikasi dapodik helper Disini.


Saat proses penginstalan kita disuruh memasukkan password silahkan copas saja pada License Agreement pada baris terakhir (passwordnya seperti ini "helpmetohelpyou")

Jalankan Aplikasinya kemudian backup databasenya klik tab Maintenance > Backup Data

Pilih tempat menyimpan dimana file backup itu akan diletakkan. Pada rilise 3 April 2014 ini menggunakan ekstensi baru .dbz yang sebelumnya adalah .dbk jadi jangan bingung.

Tunggu hingga proses selesai seperti gambar dibawah ini kemudian tutup.


Sampai disini proses backup selesai.
Silahkan lihat hasil backupannya pada directory tempat kita memilih tadi saya tempatkan di D://Administrasi/Dapodik/Backup Dapodik 2014/



Bisa dilihat bahwa ekstensinya sudah berbeda menjadi .dbz dengan ukuran yang sudah dikompresi menjadi jauh lebih kecil.
Sekarang kita bisa mengupgrade aplikasi dapodik dengan patch 2.0.7c tanpa harus kuatir akan kehilangan data.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Dapodikhelper Versi 2.0.0 (Back Up Data)

Untuk kali ini bagi anda yang ingin menginstal Patch Versi 2.0.7c, sebelumnya ada baiknya anda back up data Dapodik terlebih dahulu.

Untuk berikut ini saya sediakan link untuk dapodikhelper release terakhir yaitu dapodikhelper versi 2.0.0

Akan tetapi sebelum anda menginstal dapodikhelper sebaiknya anda baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya.

Pastikan melakukan instalasi dari mode Administrator dengan cara :

  1. Klik kanan pada file DapodikHelper.exe hasil download
  2. Pilih Run as Administrator

Dapat juga dilakukan saat memanggil aplikasi Dapodik Helper setelah terpasang.

Langsung saja untuk mendowload dapodikhelper klik Disini.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Apakah Itu Generate Prefill ???

Generate prefill adalah pembaharuan data prefill yang di update sesuia dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdoikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya, apakah karena rusak, hilang, kena virus, dan lain - lain yang menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. 

Dengan prefill baru tersebut, sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yang sesuai dengan hasil sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi 

Untuk mendapatkan generate prefill yang baru bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut : 
  1. Minta ke OPS DAPODIKDAS kab/kota.
  2. CS online.
  3. Jika masih gagal di 1 dan 2 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com.

Pelihara data anda dan jaga baik - baik, Salam Satu Data Berkualitas. 

Sumber dari Bapak Yusuf Rokhmat.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

APLIKASI BSD PUN TIDAK AKAN BISA DIPAKAI DI VERSI 2.0.7

SEMENJAK APLIKASI DAPODIK VERSI 2.07 LAUNCHING APLIKASI BSD PUN TIDAK AKAN BISA DIPAKAI DI VERSI 2.0.7, NAMUN BANYAK YANG MENCOBA UNTUK TETAP MENGGUNAKAN BSD DENGAN CARA MEMUNDURKAN WAKTU ATAU BOLAK - BALIK 2.0.6 KE 2.0.7 LALU 2.0.6 LAGI.

HASIL NYA YAH PASTI BERANTAKAN.

JADI ALANGKAH BIJAKNYA PERGUNAKAN 2.0.7 DAN LAKUKAN SYNC SEPERTI DULU LAGI.

UNTUK LEMBAR INFO PTK SEMENTARA P2TK SEDANG MELAKUKAN REPLIKASI KE SERVER DAPODIK DAN SEDANG DI LAKUKAN ANALISA TERHADAP DATA BERDASARKAN SINKRONISASI.

JADI JANGAN PERNAH LAGI KIRIM DATA BSD MELALUI APLIKASI SIMTUN MAUPUN EMAIL.

TAMPILAN PADA LEMBAR INFO PTK MASIH UNSTABIL DAN TETAP KITA PUBLISH UNTUK MELIHAT SEJAUH MANA ANALISA DATA YANG MENGGUNAKAN SINKRONISASI. 

JADI KAMI HARAP UNTUK TETAP KONDUSIF DAN BIARKAN KAMI (P2TK DIKDAS) SERTA DINAS PENDIDIKAN UNTUK BEKERJA.

Sumber Bapak Ibnu Aditya Karana.

SALAM METAL

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 09 April 2014

Cetak Formulir PTK dan PD Dengan Dapodik Helper

Untuk memperoleh data yang berkualitas, tentu bukan saja semata-mata tanggung jawab operator dapodik sekolah. Terutama data-data yang berkenaan dengan masing-masing PTK maupun peserta didik. Seberapa baik dan benarnya data yang diperoleh sangat tergantung komitmen mereka dalam mengisi formulir isian yang diberikan.

Dapodik helper merupakan aplikasi pendukung yang dikembangkan pihak diluar struktur resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang fungsi utamanya yakni membantu operator dalam aktivitas backup/restore database dapodik. Sejak launching aplikasi dapodikdas, dari patch 202 hingga tulisan ini dibuat (patch 207c) sudah tiga kali aplikasi dapodik helper ini diupgrade, tentu saja hal ini dimaksudkan agar tetap kompatibel dengan aplikasi utama dapodikdas 2013. Pada versi terkini yang kompatibel dengan patch 207c yaitu versi 2.0.1.0, terdapat penambahan fungsi dari yang sebelumnya. Oleh pengembangnya, Edy Vanhoten, dijelaskan melalui blog dapodikhelper dengan domain blogspot, kini melalui dapodik helper selain fungsi utamanya untuk backup/restore database, para operator dapat mencetak formulir data guru dan peserta didik.

Fitur cetak formulir yang telah terisi data-data sebelumnya sangat membantu operator dalam upaya agar data-data yang terkirim ke server dapodik merupakan data terbaru dan yang terpenting data tersebut tidak diragukan lagi kebenarannya. Keadaan data yang demikianlah yang disebut data berkualitas.

Pada patch 207, beberapa data sudah dikunci, seperti nama dan tanggal lahir PTK maupun PD. Sehingga jika ditemukan kesalahan maka solusinya hanya dengan menghapus data PTK atau PD yang salah itu secara keseluruhan untuk kemudian kembali menginputnya. Kecuali data selain nama dan tanggal lahir, masih bisa diedit tanpa menghapus data secara keseluruhan.

Untuk keperluan memerifikasi dan validasi ulang data-data individu PTK dan PD, mencetak formulir PTK dan PD bisa dipertimbangkan oleh operator. Hasil cetakan dikembalikan kepada pemilik data untuk di periksa kembali kebenaran data-datanya. Selain itu hasil cetakan dapat membantu operator dalam menginput ulang jika harus dilakukan penghapusan data secara keseluruhan.
Berikut langkah-langkah mencetak formulir PTK maupun PD dengan dapodik helper :

  • Masuk ke local disk C:\Program Files\Dapodik Helper, kemudian tap/klik 2x pada lingkaran hijau DAgent. Langkah tersebut jika pada proses installasi dapodikhelper tidak dibuat shortcut
  • Berikutnya akan muncul beranda seperti gambar berikut :
  • Pertama pilih File kemudian kedua pilih dan tap/klik Data Pokok, selanjutnya ditampilkan gambar seperti berikut :
  • Misalkan ingin mencetak formulir Peserta Didik (seperti contoh gambar), pilih Peserta Didik, kemudian pilih nama yang ingin dicetak, setelah itu klik kanan dan tap/klik Cetak Formulir. Selanjutnya ditampilkan gambar berikut :
  • Tampilan tersebut merupakan pratinjau (preview) sebelum dilakukan pencetakan, lanjutkan dengan memilih dan klik button Print, kemudian ditampilkan beranda untuk memilih jenis printer dan pengaturan jenis kertas.
  • Nomor 7 pada gambar petunjuk memilih printer yang terkoneksi, untuk memilih jenis kertas tap/klik properties, setelah itu klik OK.
Demikian sharing penulis mengenai "mengapa" atau "untuk apa" mencetak formulir PTK maupun PD, serta langkah-langkah untuk mencetak melalui aplikasi dapodikhelper.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Pebaikan/Revisi DAPODIK Dari PTK Yang Belum Valid Untuk Penerbitan SK TPP Semester 1, Diterima P2TK Paling Lambat 31 Mei 2014

Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014.
  2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme Transfer Daerah.
Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk segera membuat nominasi penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang sudah terbit SK TPP-nya.
Bagi PTK yang masih belum valid data pada Lembar Info PTK untuk segera merevisi data diri melalui Dapodik.
Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam 1 tahun, untuk semester 1 data valid paling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.
Terima kasih kepada seluruh operator sekolah yang tanpa kenal lelah memvalidasi data PTK serta seluruh Operator Tunjangan Profesi yang tidak kenal lela dan waktu untuk membimbing para Operator Sekolah dan memantau pergerakan data di masing-masing wilayah.
Hormat kami,
Admin P2TK Dikdas

Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 07 April 2014

Sudahkah Anda Mendapat Honor Dapodik ???

Tujuan pendataan Data Pokok Pendidikan adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.

Nah, sebagai seorang operator Dapodik, anda berhak mendapatkan honor operator yang bisa di bayarkan minimal 6 bulan sekali. Normalnya tiap 3 bulan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat di juknis BOS 2014.
Nah untuk cara penghitunganya, teman-teman bisa melihat penghitungan ini sebagai referensi.


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Tunjangan Profesi untuk Guru di Indonesia Cair 9 April 2014

Jakarta - Kabar gembira untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia. Tunjangan profesi sebesar Rp 6 triliun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai cari pada tanggal 9 April 2014 nanti.

"Dana tunjangan pegawai guru sudah siap dicairkan. Total APBN Rp 8 triliun, tapi setelah diaudit ke daerah langsung ditemukan hanya Rp 6 triliun yang harus dibayarkan ke guru-guru," kata Mendikbud Muhammad Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).

Anggaran tunjangan ini menggunakan APBN 2014, dan dijadwalkan pencairan pertama akan terjadi pada tanggal 9 April hingga 16 April 2014. Namun cairnya tunjangan untuk para guru ini, ditekankan Nuh, tak ada hubungannya dengan proses Pemilu 2014.

"Kami upayakan ini keluar secepat mungkin, dan tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari," ujar Nuh.

Tunjangan akan dibayar ke dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat pada akhir November 2014.

"Sehingga tidak ada alasan bagi kabupaten kota untuk terlambat membayarnya," ujar Nuh.

Menurut Nuh, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini walau mereka tersertifikasi. Karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti telah mengajar minimal 24 jam dan tidak terikat jabatan struktural. 

"Untuk yang non PNS, yang belum dapat sertifikasi, itu ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar gaji dari yayasan, atau BOS yang dikelola oleh sekolah itu sendiri," kata Nuh.

Kemudian Nuh menyatakan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,5 juta. "Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu," tutup Nuh kembali mengingatkan.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru

Jakarta, Kemdikbud --- Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .

Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.

Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Bagi yang membutuhkan PMK silahkan download 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 05 April 2014

Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite Sekolah

Jakarta (Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di daerah masing-masing.
“Selain itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia. Dari jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada 2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.
Semua persyaratan tersebut digunakan sebagai butir-butir kriteria dalam seleksi proposal yang masuk untuk menentukan lulus tidaknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai penerima bansos. Dengan menggunakan format seleksi, nilai yang diperoleh mulai rentang 0 sampai dengan 10. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi memperoleh nilai antara 9 dan 10 yang menunjukkan semua kriteria telah dipenuhi.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi ditetapkan dalam SK Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai penerima bansos. Pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bansos diundang untuk mengikuti workshop pada pertengahan Juni mendatang. Workshop ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya kebijakan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 serta informasi teknis tentang penggunaan bansos dan penyusunan laporan penggunaan bansos.
Bambang berharap melalui bansos Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya untuk membantu upaya peningkatan pelayanan pendidikan di daerah. Lebih dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan profesionalitas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, Pemerintah dan Pemerintah Daerah seharusnya memberi perhatian terhadap kedua lembaga tersebut karena eksistensi dan fungsinya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ada beberapa Dewan Pendidikan yang didukung oleh Pemerintah Daerahnya dan masih ada pula yang tidak didukung,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

PMK Terdaftar Di Kementrian Hukum & HAM Segera Terbit SK TPP

Kali ini saya posting pada blog cahyonosd.blogspot.com tentang Penerimaan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM, untuk itu SK TPP bagi PTK yang bersertifikasi pendidik bisa terbit, akan tetapi SK TPP terbit mempunyai kriteria-kriteria tersendiri.
Berikut ini info PMK dan kriteria SK TPP terbit, yang mana info dan kriteria tersebut di posting oleh Bapak Ibnu Aditya Karana pada kronologi Facebooknya.

Silahkan di simak dengan baik !!!
Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.
Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.
Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing2.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2

SELAMAT BEKERJA, BERSABAR DAN BERDOA

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Nama Siswa dan PTK Tak Bisa Diubah Lagi

Jakarta (Dikdas): Nama dan tanggal lahir siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akhirnya dikunci. Operator sekolah tak lagi bisa mengubah atau mengganti nama dua entitas pendidikan tersebut.
Penguncian itu dilakukan lantaran banyak operator sekolah yang mengubah nama siswa dan guru mutasi. Mereka tidak melakukan prosedur yang ditetapkan, yaitu misalnya ada guru yang dimutasi, operator tinggal menempatkannya pada isian PTK Keluar. Operator malah melakukan kesalahan yakni mengganti identitas guru yang mutasi dengan identitas guru yang baru masuk.
“Mungkin karena ketidakpahaman mereka,” ucap Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kamis, 3 April 2014.
Pada sistem database, mesin membaca sebuah data bukan berdasarkan teks, melainkan kode primary key yang dinamakan Global Unique Identifier (GUID). Cara kerjanya berbeda dengan manusia yang mengidentifikasi pemilik data melalui nama. Sehingga, ketika operator mengubah sebuah identitas, mesin tak ‘mengakuinya’ dan tetap mengidentifikasi pemilik identitas baru sebagai identitas lama. Pengubahan identitas tersebut mengakibatkan inkonsistensi data terekam di sistem database.
“Selama mesin membolehkan manusia melakukan pengubahan, mereka melakukannya. Apalagi aplikasi itu digunakan secara massal,” jelas Yusuf.* (Billy Antoro)
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Dapodik Luncurkan Aplikasi Versi 2.07c

Jakarta (Dikdas): Pada 2 April 2014, aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2.07c diluncurkan. Aplikasi Dapodik sebelumnya yaitu versi 2.06 tak lagi berlaku. Operator sekolah diharapkan memutakhirkan aplikasi lama ke aplikasi terbaru untuk memudahkan pengiriman data.
Menurut Yusuf  Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, aplikasi 2.07c (unduh Patch 2.07c) merupakan penyempurnaan dari aplikasi 2.06. Sejumlah kelemahan pada aplikasi 2.06 telah diatasi dalam aplikasi terbaru ini.
“Kita menambahkan fitur-fitur baru yang diperlukan,” katanya, Kamis, 3 April 2014. Salah satu fitur terbaru adalah fitur ‘bantuan. Fitur ini memberikan penjelasan pada tiap tabel isian.
Berbagai persoalan seputar sinkronisasi, tambah Yusuf, seperti susah sinkronisasi, gagal sinkronisasi, database berganda di server, atau data tidak naik dari lokal ke server, sudah dapat diatasi oleh aplikasi 2.07c.  Perubahan aplikasi itu pun tak berpengaruh pada database yang telah ada. Sebab, perubahan tersebut hanya berada di level aplikasi, bukandatabase. Aplikasi 2.07c juga tak memuat penambahan isian data.
Perubahan aplikasi merupakan suatu hal yang lazim. Tujuannya sebagai penyempurna dan pelengkap dari sejumlah kekurangan yang pada aplikasi sebelumnya belum bisa diatasi. Ia pun ditentukan masa kadaluarsanya (expired) agar pengguna (operator sekolah) melakukan perubahan (updating).
“Sebisa mungkin kita coba menjembatani antara requirement yang dipersyaratkan dan dari sisi pendekatan end user, kita cari titik temu,”ungkap Yusuf.* (Billy Antoro)
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 04 April 2014

Mekanisme Penerbitan SK TPP

Rekan - rekan Operator pasti tidak sabar menunggu terbitnya SK TPP, kapankah penerbitan itu dilaksanakan.
Memang menunggu itu hal yang menjenuhkan, tetapi kita harus sadar bahwa semua itu ada prosesnya.

Disini saya memposting mekanisme penerbita SK TPP yang di posting oleh Bapak Ibnu Aditya Karana ke kronologi Bapak Tagor Alamsyah Harahap

Narasi di Bawah ini adalah hasil Kutipan dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap :
  1. BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
  2. Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
  3. Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
  4. Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
  5. Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya, 
  6. Baru keluar PMK.
  7. Dikbud terima nomor PMK baru cetak SK hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
  8. Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
  9. SK ada uang ada baru bisa dibayar.
  10. Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
  11. Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan
  12. pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>