Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru Cair Melalui Olah Data Seperti Ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru Cair Melalui Olah Data Seperti Ini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2014

Tunjangan Guru Cair Melalui Olah Data Seperti Ini

Tidak ingin terjadi lagi seperti tahun 2013 lalu, yang mana aneka tunjangan mengalami keterlambatan, maka untuk tahun 2014 ini perlu semua pendidik maupun tenaga kependidikan ketahui prosedur pencairan tunjangan-tunjangan guru tersebut. 

Adapun data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Pemerintah akan memproses beberapa hal diantaranya :

JANUARI - FEBRUARI 2014 merupakan Periode Updating Data karena itu :
  1. Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  3. Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014,

Maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1-15 MARET 2014 : Periode Pengolahan Data Tri Wulan 1 P2Dikdas akan melakukan pengolahan sebagai berikut :
Penghitungan jumlah jam mengajar Penghitungan jumlah murid Penghitungan jumlah jam rombel Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium) Pengecekan Tugas Tambahan dan lain-lain.

Hasil pengolahan akan menentukan :

Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)

Tanggal 16-23 MARET 2014 :
Periode Pengusulan SK Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk : Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1) Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1) Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

Tanggal 24 -31 MARET 2014 : 
Periode Penerbitan SK P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dan lain-lain) Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dan lain-lain)

APRIL 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan Tri Wulan 1 & Semester 1 
Selanjutnya kami perincikan agenda pada bulan april, setelah arikel kemarin, (bulan maret). Langsung saja,

Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. 

Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)

Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014) Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)

BULAN MEI 2014 : Periode UPDATING Data DAPODIK SUSULAN Tri Wulan 2 Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik.
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan : Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

Bulan Juni 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru - Tanggal 1-14 JUNI 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan Tri Wulan 2 P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik Tri Wulan 2 P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014

Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan Penerima Tunjangan Profesi pada Tri Wulan  1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan :
  • Kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2 
  • Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain 
  • Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota Penerima Tunjangan Khusus pada Tri Wulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi. 
Guru bersertifikat pendidik yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan Tri Wulan 1), namun sudah memenuhi syarat untuk Tri Wulan 2 Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada Tri Wulan  2 karena sebab-sebab tertentu.

Tanggal 15-23 JUNI 2014: Periode PENGUSULAN SUSULAN Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab.

Tanggal 23-31 JUNI : Periode PENERBITAN SK SUSULAN Tri Wulan 2 P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada Tri Wulan 2 namun belum di sk kan pada Tri Wulan 1 P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk Tri Wulan 2 (jika ada)

BULAN JULI 2014 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2 
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.

Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.

Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya >>>