Senin, 31 Maret 2014

Masa Berlaku Aplikasi Dengan Versi 2.0.6 Sudah Habis

Selamat pagi sahabat Operator Sekolah. Kali ini saya posting pemberitahuan mengenai Versi 2.0.6 yang sudah habis masa berlakunya.
Tadi malam sekitar pukul 01.18 WIB, saya membuka aplikasi dapodikdas 2013 sudah tidak bisa masuk ke dalam aplikasinya, dikarenakan masa berlaku versi 2.0.6 sudah habis.
Untuk selanjutnya silahkan download pacth versi 2.0.7 untuk mengaktifkan kembali aplikasi dapodikdas 2013.

Silahkan download pacth versi 2.0.7 Disini.


Solusi untuk mengaktifkan kembali aplikasi dapodikdas 2013 versi 2.0.6
Langkah - langkah yang harus dilakukan :
1. Klik pada tampilan jam & tanggal sebelah kanan bawah di laptop anda
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini : 

2. Setelah anda lakukan langkah diatas, kemudian akan muncul tabel tanggal & jam, lakukan klik change date & time setting.

3. Untuk selanjutnya akan muncul tabel tanggal & jam lagi, klik saja change date & time setting.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini :

4. Berikutnya silahkan ganti tanggal. Misal ganti tanggal pada tanggal 27 Maret 2014.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini :

5. Langkah terakhir, anda tinggal klik OK pada tabel bagian bawah.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini : 

6. Buka apliksasi dapodikdas 2013, masukkan email & passwod, jangan lupa klik periode semester genap 2013-2014.
Jangan lupa baca Bismillah... agar berhasil. Sukses ya...


Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 29 Maret 2014

Cara mengatasi Link Info PTK Membaca Object not found!

Untuk kali ini saya akan berbagi pengalaman Cara mengatasi Link Info PTK yang Membaca Object not found!
Bagi sebagian Operator Sekolah mungkin jenuh dengan keadaan Link Info PTK disaat mebuka Link terbaca Error 404.

Tidak usah panjang lebar, langsung saja saya akan membahasnya. Simak baik - baik pembahasan dibawah ini :

1. Pada saat kita memasukkan alamat Link Info PTK http://223.27.144.195:8082/info.php#http:// membaca Object not found!. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :


2. Untuk mengatasinya kita hanya tinggal klik Link angka yang tertera pada tampilan diatas. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :


3. Setelah kita klik angka Link yang bergaris bawah, maka akan muncul tampilan Login, selanjutnya masukkan User ID (NUPTK), Passwod (Tahun, Bulan, Tanggal Lahir), serta permintaan kode yang sudah tertera. Lalu klik Submit. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :

Dari langkah - langkah di atas, kita tinggal tunggu hasil Info PTK dari pengiriman File BSD. Mudah - mudahan Info PTK yang anda lihat, hasilnya sangat memuaskan.

Demikian sedikit pengalaman saya tentang Cara mengatasi Link Info PTK yang Membaca Object not found!

Link untuk masuk Info PTK bisa klik Disini.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Info Pre Release Patch 2.07


Bismillah...
Info pre release patch 2.07

1. Patch 2.07 akan direlease tanggal 1 april 2014 
2. Nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya) 
3. Update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch) 
4. Lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah sama dengan di server , 
5. Segera akan di informasikan kembali jika sudah resmi release di infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id beserta prosedur / langkah2 nya
salam

Masih dalam semangat satu data
Dari Facebook Bapak Yusuf Rokhmat 


Disini saya juga memposting tentang generate prefill dari Bapak Yusuf Rokhmat

Generate prefill adalah pembaharuan data prefiil yang di update sesuia dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdoikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya , apakah karena rusak, hilang, kena virus, dll yg menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. 

Dengan prefill baru tersebut sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yg sesuai dengan hasi sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi 

Untuk mendapatkan generate prefill yang baru bisa dilakukan dengan beberapa cara sbb: 
1. Minta ke OP DAPODIKDAS kabkota 
2. CS online 
3. Jika masih gagal di 1 dan 2 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com 

Pelihara data anda dan jaga baik - baik.

Salam satu data berkualitas

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 28 Maret 2014

Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Jakarta, Kemdikbud --- Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.

“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.

Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.

Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.

PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 26 Maret 2014

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tentukan Calon Penerima Tunjangan Guru

Jakarta (Dikdas): Akhir Maret, sejumlah tunjangan untuk guru cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA mengatakan demikian saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.

Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap mewujudkan rencana tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yang menentukan nama-nama guru calon penerima tunjangan sesuai dengan kuota yang diterima secara daring (on-line) melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat.

“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” ujarnya di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.

Tagor mengaku tidak butuh waktu lama untuk memproses usulan tersebut. Sebab komunikasi antara Dinas dan Pusat melalui jaringan daring.

“Nominasi yang muncul dari layar mereka online. Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota check list siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di Jakarta,” urainya.

Lebih lanjut Tagor menjelaskan, penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” ungkapnya. “Tidak ada jaminan tahun lalu orang itu dapat dan tahun ini dapat.”

Sistem kuota diberikan secara proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkan data guru yang memenuhi syarat. Semakin banyak yang memenuhi syarat, semakin besar kuotanya. Tahun ini kualitas Dapodik makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.

“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.

Terkait pengiriman data, guru dapat memantaunya melalui fasilitas Info PTK yang berbasis internet.

“Ini salah satu pemaksaan secara positif agar guru jangan alergi dengan internet,” tambah Tagor.

Fasilitas itu juga turut memengaruhi sistem pembinaan karier guru seperti membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa meningkatkan kompetensinya dengan cara banyak mencari bahan ajar di internet.

“Guru yang tidak kompeten akan berdampak pada pengurangan jam mengajar dan ujungnya penghentian tunjangan profesinya,” jelas tagor.* (Billy Antoro)


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kuota Tunjangan Guru Ditentukan Secara Proporsional

Jakarta (Dikdas): Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus. Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).

“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.

Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.

“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.

Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.

“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)



Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.

“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Guru Non PNS Tanggung Jawab Yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS disekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.

Guru yang direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP disekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto kutip dari JPNN (19/03/2014).

Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 25 Maret 2014

Para Guru Diminta Segera Verifikasi Data Dapodik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta para guru untuk segera melakukan verifikasi data pokok pendidikan (dapodik) agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata.

"Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar atau mengajar tidak linier dengan sertifikat," kata Surapranata kutip dari Republika (22/03/2014)

Kemendikbud memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret sampai Juni 2014. Data dapodik inilah yang dijadikan dasar Kemendikbud untuk mengeluarkan SK Penerima Tunjangan Profesi, baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Pembayaran tunjangan guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini berdasarkan SK Penerima Tunjangan Profesi. Agar dapat diterbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar 24 per minggu dan mengajar sesuai dengan sertifikasinya.

Pranata juga mengatakan faktor lain yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

SK Pencairan TPP Hanya Berlaku Enam Bulan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.

Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu - waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. 

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata Hamid kutip dari JPNN (13/03/2014).

Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Status SKTP Guru 2014 di P2TK Dikdas

Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar 


2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Data Kepegawaian PNS di Website BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya yang ada di database BKN. PNS dapat melihat data status kepegawaiannya di website resmi http://www.bkn.go.id. Data PNS yang ditampilkan adalah: nama, jabatan, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, dan kedudukan PNS.

Data yang ditampilkan berdasarkan keadaan data yang diterima oleh BKN dari BKD masing-masing pemerintah provinsi dan BKD pemerintah kabupaten/kota."Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik", catatan yang SekolahDasar.Net lansir dari website BKN. 

Untuk mengecek data PNS di BKN, berikut langkah-langkanya:

1. Kunjungi laman BKN, untuk mengecek KLIK DI SINI.

2. Setelah terbuka halamannya, masukkan NIP PNS baru.
3. Tunggu sampai data kepegawaian PNS ditampilkan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah meluncurkan layanan email khusus untuk PNS, dengan nama PNSMail. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 21 Maret 2014

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana : Lembar Info PTK tahun 2014 memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi


Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.
Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN

PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK

BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,
JANGAN ADA YANG TERIAK LEMBAR INFO PTK MACET YAH .. PASTI PADET NIH TAPI KAMI TETAP MEMANTAU JALUR LEMBAR INFO PTK
Silahkan di pilih yang lancar yah :
(Om Erwin Wiryadin pinjem datanya yah .. hehehehe)
SALAM METAL

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 19 Maret 2014

Info Penting dari Bapak Havid tentang Revisi File BSD



Info Penting !!! 

Demi kelancaran penerbitan SK TPP Triwulan I dan Triwulan II, untuk semua Operator Kabupaten Malang yang masih mengalami kegagalan kirim data, atau perbaikan data PTK, silahkan kirim kembali buck up BSD ke alamat email : Vy1312@gmail.com. Dikarenakan upload BSD dibuka kembali. Dan kami himbau jangan kirim back up file BSD ke Facebook karena itu data rahasia sekolah. Pastikan data yang dikirim bener-bener valid gak ada kesalahan lagi. Supaya proses cepat dan tidak rancu, buck up data langsung kirim ke alamat email di atas jangan ke alamat yang lain. Untuk perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana Tentang BSD



YUK DI BACA PELAN2 DAN DICERMATI, DARIPADA MENYIMPULKAN SENDIRI
BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunjangan Profesi)
maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan
1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)
b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.
2. Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.
Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)
Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul
INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA.
Daftar Sekolah Belum Update BSD Smtr 2 bisa Klik Disini 
Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 18 Maret 2014

Informasi Batas Waktu Pengiriman



Batas waktu pengiriman data dapodikdas 2014 semester 2 akan di perpanjang sesuai dengan kebutuhan transaksional masing-masing unit kerja di lingkungan ditjen dikdas, (Dit.PSD, Dit.PSMP,Dit. P2TK dikdas, PKLK dikdas). kebutuhan data untuk pencairan tunjangan profesi guru menurut jadwal p2tk dikdas adalah akhir bulan februari. Mengingat kendala sinkronisasi dikarenakan lonjakan traffic sync yang sangat tinggi akhir-akhir ini, diharapkan sekolah yang datanya sudah valid dan sesuai di web infopendataan tidak melakukan sinkronisasi kembali. Sedang diupayakan optimasi sinkronisasi di bagian server.

Info Selanjutnya bisa klik Disini 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 15 Maret 2014

Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan DIKDAS) Dalam Bentuk PDF

Lembar Info PTK merupakan hasil info data PTK yang di entry melalui dapodikdas. Setiap PTK harus 
mengetahui data terkini, khususnya kepada guru yang sudah sertifikasi. Masing-masing guru dapat 
mengeceknya sendiri-sendiri melalui situs "Lapor Tunjangan Dikdas". 

Untuk menyimpan hasil info PTK dalam bentuk PDF ada caranya antara lain sebagai berikut. 

1. Buka Browser dengan menggunakan Google Chrome 

2. Ketikkan/copy alamat URL pada tab browser

Alamat untuk "Lapor Tunjangan Dikdas" anatara lain : 

 http://223.27.144.195:8081
 http://223.27.144.195:8082
 http://223.27.144.195:8083
 http://223.27.144.195:8084
 http://223.27.144.195:8085
 http://223.27.144.195:8086
 http://223.27.144.195:8087
 http://223.27.144.195:8088
 http://223.27.144.195:8089
 pilih salah satunya.. 

3. Masukkan NUPTK dan Pasword Anda 


4. Setelah muncul tampilan Info PTK, Tekan Ctrl+P 

5. Setelah Tekan Ctrl+P kemudian Klik Change dan pada tampilan print :

6. Setelah klik Change akan keluar tampilan berikut, pilih Save to PDF

7. Kemudian Klik Save 



8. Pilih Folder tempat penyimpanan dan berilah nama sesuai keinginan Anda, kemudian klik Save atau tekan Enter. 



File akan tersimpan dalam bentuk PDF, Demikian Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan  DIKDAS) Dalam Bentuk PDF, Sekian. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 14 Maret 2014

Cara Lapor SPT 1770S Melalui e-Filing

Untuk menggunakan fasilitas e-filing wajib pajak harus sudah mempunyai e-FIN (electronic filling identification number). Kode e-FIN bisa diperoleh di KPP dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. 1 e-FIN untuk 1 wajib pajak sehingga masing-masing WP mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Jika sudah puny e-FIN mari buka web DJP.

Buka Web Pajak/ e-Filing


Alamat URL web DJP adalah pajak.go.id dan pada panel sebelah kanan terdapat beberapa layanan pajak eletronik, kita klik/pilih e-Filing-Pelaporan Online. Atau jika ingin langsung menuju alamat e-filing bisa ketik e-filing.pajak.go.id

Registrasi Sebagai Pengguna Baru

wpid1396-media_1393217862250.png
Klik tombol Registrasi di sini

Isi Form Registrasi

wpid1397-media_1393217991441.png
Pada form registrasi isikan
  1. NPWP Anda
  2. Kode e-FIN
  3. No. ponsel/HP
  4. alamat email Anda
  5. ulangi alamat email anda
  6. password untuk akses e-filing
  7. ulangi password untuk akses e-filing
  8. kode keamanan sesuai gambar yg ditampilkan diatasnya
  9. klik Daftar

Cek Email Registrasi e-Filing

wpid1398-media_1393218186151.png
Setelah klik daftar, maka Anda akan menerima email untuk aktifasi akun e-filing. Biasanya subjek emailnya [e-Filing] Aktivasi
  1. Ini adalah info akun yg berisi username/ID pengguna dan password
  2. Klik link panjang yang berwarna biru
  3. Jika gagal salin alamat tersebut pada browser Anda

Aktivasi Berhasil

wpid1399-media_1393218312993.png
Setelah link tadi di kli, akhirnya muncul notifikasi aktivasi akun berhasil, sekarang Anda bisa loginke aplikasi e-Filing

Isian Login

wpid1400-media_1393218446254.png
Untuk login gunakan data yg diterima email tadi
  1. Isi NPWP
  2. Isi password
  3. klik Login
  4. Klik tombol ini jika lupa password

Tampilan Awal Menu e-Filing

wpid1401-media_1393218748416.png
Untuk pengisian SPT tahunan ada 4 menu yang bisa dipilih dan masing-masing berbeda peruntukannya
  1. SPT 1770S Wizard, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S yang pengisiannya dengan wizard untuktahun pajak 2013
  2. SPT 1770S, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S untuk tahun pajak 2013
  3. SPT 1770SS, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS untuk tahun pajak 2013
  4. SPT Tahun 2012, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS HANYA untuk tahun pajak 2012
Jika membutuhkan bantuan ada 2 menu bantuan yaitu FAQ e-Filing dan Video Tutorial. 
Pada simulasi e-Filing kali ini adalah untuk pelaporan SPT tahunan PNS yg penghasilan brutonya >60jt/thn, namun bagi karyawan tetap swasta juga bisa digunakan, karena caranya yang sama persis. Jadi saya pilih menu 1770S

Pilih Tahun Pajak

wpid1402-media_1393218896645.png
Yang pertama harus diisi pada menu Umum adalah
  1. Pilih tahun pajak yg akan dilaporkan, saya pilih tahun 2013. Untuk tahun pajak yg lain silakan baca step sebelum ini
  2. Pembetulan ke diisi dengan 0 (SPT normal), 1 pembetulan ke-1), 2 (untuk ke-2), 3 dst
  3. Klik Lanjut

Isi Penghasilan Neto DN Lainnya

wpid1403-media_1393219058858.png
Pada Formulir 1770 S-I terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya,
2. Bagian B Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dan,
3. Bagian C Daftar Bukti Potong.

Penambahan Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1404-media_1393219316799.png
Pada bagian C. merupakan isian bukti potong antara lain: 1721 A1, 1721 A2, maupun bukti potong PPh tidak final
1. Pilih tombol tambah
2. kemudian pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian

Pengisian Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1405-media_1393219380284.png
Setelah muncul form isian masukkan data
1. Nama Pemotong
2. NPWP Pemotong/Pemunggut Pajak
3. Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
5. Jenis Pajak
6. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
7. Pilih tanda centang untuk menyimpan, silang untuk menghapus data dan tong sampah untuk menghapus form isian
8. Pilih tombol lanjut untuk melanjutkan ke form isian selnjutnya

Simpan Bupot

wpid1406-media_1393219630288.png
Setelah memilih tanda centang maka isian akan tersimpan seperti tampilan diatas

Isi Penghasilan yg DIkenakan PPh Final/Bersifat Final

wpid1407-media_1393219739507.png
Pada Formulir 1770 S-II terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final,
2. Bagian B Daftar Harta Pada Akhir Tahun,
3. Bagian C Daftar Kewajiban Pada Akhir Tahun, dan
4. Daftar Keluarga SPT Tahun Lalu.
Pangisian pada bagian A diisikan secara manual 1. Dasar Pengenaan Pajak/Peredaran Bruto dan 2. PPh Terutang

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1408-media_1393219950250.png
Untuk pangisian isian Bagian B, C D:
  1. Pilih daftar harta/utang/keluarga tahun lalu untuk memunculkan list tahun lalu untuk diinput kembali di tahun ini. Isian ini akan terisi apabila wajib pajak telah menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2012
  2. Pilih tombol tambah untuk menambahkan form pengisian
  3. Pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian untuk diinput

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1409-media_1393220487630.png
Setelah form isian muncul, masukkan data:
  1. Jenis Harta, Tahun Perolehan, Harta Perolehan, dan keterangan untuk isian Harta pada akhir Tahun
  2. Nama Pemberi Pinjaman, Alamat Pemberi Pinjaman, Tahun Peminjaman dan Jumlah untuk isian Kewajiban/Utang pada akhir tahun
  3. Nama, Tanggal Lahir, hubungan Keluarga dan Pekerjaan pada Daftar Keluarga SPT tahun lalu
Pilih tombol centang untuk menyimpan data
Untuk isian harta, data yang dimasukkan adalah posisi harta pada akhir tahun dangan harga peroolehan merupakan harga saat pembelian
Untuk isian Hutang, data adalah hutang yang belum dilunaasi dengan jumlah pada saat peminjaman

Review Isian

wpid1410-media_1393221762834.png
Tampilan saat data telah disimpan (tanpa blur)

ISI INDUK SPT

wpid1411-media_1393221963733.png
Pengisian 1770 S
1. Masukkan nilai Penghasilan Netto yang didapatkan pada bukti potong 1721 A1/A2 baris no. 14 (hanya untuk pegawai yang bekerja dari bulan 1 s.d 12)
2. Pilih Status
3. Isikan Jumlah tanggungan
4. Jumlah PPh terutang akan secara otomatis terisi
5. Jika kita telah memasukkan bukti potong pada isian form 1771 S-I maka Form isian Pajak yang dipotong pihak lain akan otomatis terisi
6. Apabila Jumlah PPh terutang (no.11) dan PPh yang dipotong pihak lain (no.12) sama maka no 16 (PPh teutang yang masih kurang/(lebih) bayar) akan nihil

PERNYATAAN PERSETUJUAN

wpid1412-media_1393222278941.png
Apabila telah yakin data yang diisikan telah benar maka:
  1. Klik Setuju untuk memberi tanda contreng
  2. Klik simpan

SIMPAN DATA

wpid1413-media_1393222371199.png
Klik Ya untuk melanjutkan menyimpan data SPT

KONFIRMASI PENYIMPANAN

wpid1414-media_1393222633618.png
Akan muncul konfirmasi bahwa data SPT sudah disimpan

CEK SPT YG SUDAH PERNAH DIBUAT

wpid1415-media_1393222804456.png
Sekarang Data sudah disimpan, kemudian lanjut untuk pencetakan bukti penerimaan surat/tanda terima. Tahapan untuk mencetak BPS adalah dengan meminta kode verfikasi terlebih dahulu. Jika dilihat pada gambar diatas ada 2 tulisan merah yang menunjukkan ada tahapan yg belum dilalui. Langkahnya:
  1. Klik Cek SPT Dashboard e-Filing
  2. Klik tahun pajak yg akan diminta kode verifikasinya
  3. Klik minta kode verifikasi

MINTA KODE VERIFIKASI

wpid1416-media_1393223011448.png
Klik Ya agar kode verifikasi masuk ke email kita

CEK KODE VERIFIKASI DI EMAIL

wpid1417-media_1393223132992.png
Cek di kotak masuk email akan ada surat dengan subjek [e-Filing] Kode Verifikasi. Dan disana akan ada kode verifikasi sesuai yg ditunjukkan anak panah

MASUKKAN KODE VERFIKASI

wpid1418-media_1393225404508.png
Untuk memasukkan kode verifikasi, kembali ke menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan klik tombol kirim dan kemudian muncul dialog Kirim SPT. Masukkan kode verifikasi yg dikirimkan pada email anda dan klik kirim

CETAK BPS

wpid1421-media_1393225743234.png
Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan yg sah akan dikirimkan pada email Anda. Anda diharapkan untuk menyimpan email tersebut atau mencetaknya jika perlu sebagai arsip.

CETAK SPT

wpid1419-media_1393225522029.png
Jika menginginkan arsip SPT Tahunan, anda bisa mencetak SPT tsb melalui menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan pilih tombol Cetak, nanti akan muncul 3 pilihan dari bagian SPT Tahunan yg bisa dicetak

PREVIEW CETAK INDUK SPT

wpid1420-media_1393225631834.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN I

wpid1422-media_1393225866487.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN II

wpid1423-media_1393226286771.png

Link Laporan SPT Online Klik Disini

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>