Sabtu, 05 April 2014

PMK Terdaftar Di Kementrian Hukum & HAM Segera Terbit SK TPP

Kali ini saya posting pada blog cahyonosd.blogspot.com tentang Penerimaan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM, untuk itu SK TPP bagi PTK yang bersertifikasi pendidik bisa terbit, akan tetapi SK TPP terbit mempunyai kriteria-kriteria tersendiri.
Berikut ini info PMK dan kriteria SK TPP terbit, yang mana info dan kriteria tersebut di posting oleh Bapak Ibnu Aditya Karana pada kronologi Facebooknya.

Silahkan di simak dengan baik !!!
Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.
Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.
Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera dan berhati-hati terhadap data yang di usulkan.

Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikkan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominal tunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid
  • PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
  • SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK
  • SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada di rekening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing2.
  • Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2

SELAMAT BEKERJA, BERSABAR DAN BERDOA

Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar, Kritik, & Saran Anda.