Tampilkan postingan dengan label Mekanisme Penerbitan SK TPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mekanisme Penerbitan SK TPP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 April 2014

Mekanisme Penerbitan SK TPP

Rekan - rekan Operator pasti tidak sabar menunggu terbitnya SK TPP, kapankah penerbitan itu dilaksanakan.
Memang menunggu itu hal yang menjenuhkan, tetapi kita harus sadar bahwa semua itu ada prosesnya.

Disini saya memposting mekanisme penerbita SK TPP yang di posting oleh Bapak Ibnu Aditya Karana ke kronologi Bapak Tagor Alamsyah Harahap

Narasi di Bawah ini adalah hasil Kutipan dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap :
  1. BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
  2. Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
  3. Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
  4. Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
  5. Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya, 
  6. Baru keluar PMK.
  7. Dikbud terima nomor PMK baru cetak SK hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
  8. Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
  9. SK ada uang ada baru bisa dibayar.
  10. Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
  11. Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan
  12. pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>