Sabtu, 12 April 2014

Dapodikhelper Versi 2.0.0 (Back Up Data)

Untuk kali ini bagi anda yang ingin menginstal Patch Versi 2.0.7c, sebelumnya ada baiknya anda back up data Dapodik terlebih dahulu.

Untuk berikut ini saya sediakan link untuk dapodikhelper release terakhir yaitu dapodikhelper versi 2.0.0

Akan tetapi sebelum anda menginstal dapodikhelper sebaiknya anda baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya.

Pastikan melakukan instalasi dari mode Administrator dengan cara :

  1. Klik kanan pada file DapodikHelper.exe hasil download
  2. Pilih Run as Administrator

Dapat juga dilakukan saat memanggil aplikasi Dapodik Helper setelah terpasang.

Langsung saja untuk mendowload dapodikhelper klik Disini.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Apakah Itu Generate Prefill ???

Generate prefill adalah pembaharuan data prefill yang di update sesuia dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdoikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya, apakah karena rusak, hilang, kena virus, dan lain - lain yang menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. 

Dengan prefill baru tersebut, sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yang sesuai dengan hasil sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi 

Untuk mendapatkan generate prefill yang baru bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut : 
  1. Minta ke OPS DAPODIKDAS kab/kota.
  2. CS online.
  3. Jika masih gagal di 1 dan 2 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com.

Pelihara data anda dan jaga baik - baik, Salam Satu Data Berkualitas. 

Sumber dari Bapak Yusuf Rokhmat.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

APLIKASI BSD PUN TIDAK AKAN BISA DIPAKAI DI VERSI 2.0.7

SEMENJAK APLIKASI DAPODIK VERSI 2.07 LAUNCHING APLIKASI BSD PUN TIDAK AKAN BISA DIPAKAI DI VERSI 2.0.7, NAMUN BANYAK YANG MENCOBA UNTUK TETAP MENGGUNAKAN BSD DENGAN CARA MEMUNDURKAN WAKTU ATAU BOLAK - BALIK 2.0.6 KE 2.0.7 LALU 2.0.6 LAGI.

HASIL NYA YAH PASTI BERANTAKAN.

JADI ALANGKAH BIJAKNYA PERGUNAKAN 2.0.7 DAN LAKUKAN SYNC SEPERTI DULU LAGI.

UNTUK LEMBAR INFO PTK SEMENTARA P2TK SEDANG MELAKUKAN REPLIKASI KE SERVER DAPODIK DAN SEDANG DI LAKUKAN ANALISA TERHADAP DATA BERDASARKAN SINKRONISASI.

JADI JANGAN PERNAH LAGI KIRIM DATA BSD MELALUI APLIKASI SIMTUN MAUPUN EMAIL.

TAMPILAN PADA LEMBAR INFO PTK MASIH UNSTABIL DAN TETAP KITA PUBLISH UNTUK MELIHAT SEJAUH MANA ANALISA DATA YANG MENGGUNAKAN SINKRONISASI. 

JADI KAMI HARAP UNTUK TETAP KONDUSIF DAN BIARKAN KAMI (P2TK DIKDAS) SERTA DINAS PENDIDIKAN UNTUK BEKERJA.

Sumber Bapak Ibnu Aditya Karana.

SALAM METAL

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 09 April 2014

Cetak Formulir PTK dan PD Dengan Dapodik Helper

Untuk memperoleh data yang berkualitas, tentu bukan saja semata-mata tanggung jawab operator dapodik sekolah. Terutama data-data yang berkenaan dengan masing-masing PTK maupun peserta didik. Seberapa baik dan benarnya data yang diperoleh sangat tergantung komitmen mereka dalam mengisi formulir isian yang diberikan.

Dapodik helper merupakan aplikasi pendukung yang dikembangkan pihak diluar struktur resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang fungsi utamanya yakni membantu operator dalam aktivitas backup/restore database dapodik. Sejak launching aplikasi dapodikdas, dari patch 202 hingga tulisan ini dibuat (patch 207c) sudah tiga kali aplikasi dapodik helper ini diupgrade, tentu saja hal ini dimaksudkan agar tetap kompatibel dengan aplikasi utama dapodikdas 2013. Pada versi terkini yang kompatibel dengan patch 207c yaitu versi 2.0.1.0, terdapat penambahan fungsi dari yang sebelumnya. Oleh pengembangnya, Edy Vanhoten, dijelaskan melalui blog dapodikhelper dengan domain blogspot, kini melalui dapodik helper selain fungsi utamanya untuk backup/restore database, para operator dapat mencetak formulir data guru dan peserta didik.

Fitur cetak formulir yang telah terisi data-data sebelumnya sangat membantu operator dalam upaya agar data-data yang terkirim ke server dapodik merupakan data terbaru dan yang terpenting data tersebut tidak diragukan lagi kebenarannya. Keadaan data yang demikianlah yang disebut data berkualitas.

Pada patch 207, beberapa data sudah dikunci, seperti nama dan tanggal lahir PTK maupun PD. Sehingga jika ditemukan kesalahan maka solusinya hanya dengan menghapus data PTK atau PD yang salah itu secara keseluruhan untuk kemudian kembali menginputnya. Kecuali data selain nama dan tanggal lahir, masih bisa diedit tanpa menghapus data secara keseluruhan.

Untuk keperluan memerifikasi dan validasi ulang data-data individu PTK dan PD, mencetak formulir PTK dan PD bisa dipertimbangkan oleh operator. Hasil cetakan dikembalikan kepada pemilik data untuk di periksa kembali kebenaran data-datanya. Selain itu hasil cetakan dapat membantu operator dalam menginput ulang jika harus dilakukan penghapusan data secara keseluruhan.
Berikut langkah-langkah mencetak formulir PTK maupun PD dengan dapodik helper :

  • Masuk ke local disk C:\Program Files\Dapodik Helper, kemudian tap/klik 2x pada lingkaran hijau DAgent. Langkah tersebut jika pada proses installasi dapodikhelper tidak dibuat shortcut
  • Berikutnya akan muncul beranda seperti gambar berikut :
  • Pertama pilih File kemudian kedua pilih dan tap/klik Data Pokok, selanjutnya ditampilkan gambar seperti berikut :
  • Misalkan ingin mencetak formulir Peserta Didik (seperti contoh gambar), pilih Peserta Didik, kemudian pilih nama yang ingin dicetak, setelah itu klik kanan dan tap/klik Cetak Formulir. Selanjutnya ditampilkan gambar berikut :
  • Tampilan tersebut merupakan pratinjau (preview) sebelum dilakukan pencetakan, lanjutkan dengan memilih dan klik button Print, kemudian ditampilkan beranda untuk memilih jenis printer dan pengaturan jenis kertas.
  • Nomor 7 pada gambar petunjuk memilih printer yang terkoneksi, untuk memilih jenis kertas tap/klik properties, setelah itu klik OK.
Demikian sharing penulis mengenai "mengapa" atau "untuk apa" mencetak formulir PTK maupun PD, serta langkah-langkah untuk mencetak melalui aplikasi dapodikhelper.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Pebaikan/Revisi DAPODIK Dari PTK Yang Belum Valid Untuk Penerbitan SK TPP Semester 1, Diterima P2TK Paling Lambat 31 Mei 2014

Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014.
  2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme Transfer Daerah.
Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk segera membuat nominasi penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang sudah terbit SK TPP-nya.
Bagi PTK yang masih belum valid data pada Lembar Info PTK untuk segera merevisi data diri melalui Dapodik.
Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam 1 tahun, untuk semester 1 data valid paling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.
Terima kasih kepada seluruh operator sekolah yang tanpa kenal lelah memvalidasi data PTK serta seluruh Operator Tunjangan Profesi yang tidak kenal lela dan waktu untuk membimbing para Operator Sekolah dan memantau pergerakan data di masing-masing wilayah.
Hormat kami,
Admin P2TK Dikdas

Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 07 April 2014

Sudahkah Anda Mendapat Honor Dapodik ???

Tujuan pendataan Data Pokok Pendidikan adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.

Nah, sebagai seorang operator Dapodik, anda berhak mendapatkan honor operator yang bisa di bayarkan minimal 6 bulan sekali. Normalnya tiap 3 bulan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat di juknis BOS 2014.
Nah untuk cara penghitunganya, teman-teman bisa melihat penghitungan ini sebagai referensi.


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Tunjangan Profesi untuk Guru di Indonesia Cair 9 April 2014

Jakarta - Kabar gembira untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia. Tunjangan profesi sebesar Rp 6 triliun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai cari pada tanggal 9 April 2014 nanti.

"Dana tunjangan pegawai guru sudah siap dicairkan. Total APBN Rp 8 triliun, tapi setelah diaudit ke daerah langsung ditemukan hanya Rp 6 triliun yang harus dibayarkan ke guru-guru," kata Mendikbud Muhammad Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).

Anggaran tunjangan ini menggunakan APBN 2014, dan dijadwalkan pencairan pertama akan terjadi pada tanggal 9 April hingga 16 April 2014. Namun cairnya tunjangan untuk para guru ini, ditekankan Nuh, tak ada hubungannya dengan proses Pemilu 2014.

"Kami upayakan ini keluar secepat mungkin, dan tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari," ujar Nuh.

Tunjangan akan dibayar ke dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat pada akhir November 2014.

"Sehingga tidak ada alasan bagi kabupaten kota untuk terlambat membayarnya," ujar Nuh.

Menurut Nuh, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini walau mereka tersertifikasi. Karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti telah mengajar minimal 24 jam dan tidak terikat jabatan struktural. 

"Untuk yang non PNS, yang belum dapat sertifikasi, itu ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar gaji dari yayasan, atau BOS yang dikelola oleh sekolah itu sendiri," kata Nuh.

Kemudian Nuh menyatakan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,5 juta. "Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu," tutup Nuh kembali mengingatkan.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru

Jakarta, Kemdikbud --- Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id . Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .

Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.

Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Bagi yang membutuhkan PMK silahkan download 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 05 April 2014

Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite Sekolah

Jakarta (Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di daerah masing-masing.
“Selain itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia. Dari jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada 2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan, yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.
Semua persyaratan tersebut digunakan sebagai butir-butir kriteria dalam seleksi proposal yang masuk untuk menentukan lulus tidaknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai penerima bansos. Dengan menggunakan format seleksi, nilai yang diperoleh mulai rentang 0 sampai dengan 10. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi memperoleh nilai antara 9 dan 10 yang menunjukkan semua kriteria telah dipenuhi.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi ditetapkan dalam SK Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai penerima bansos. Pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bansos diundang untuk mengikuti workshop pada pertengahan Juni mendatang. Workshop ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya kebijakan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 serta informasi teknis tentang penggunaan bansos dan penyusunan laporan penggunaan bansos.
Bambang berharap melalui bansos Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya untuk membantu upaya peningkatan pelayanan pendidikan di daerah. Lebih dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan profesionalitas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, Pemerintah dan Pemerintah Daerah seharusnya memberi perhatian terhadap kedua lembaga tersebut karena eksistensi dan fungsinya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ada beberapa Dewan Pendidikan yang didukung oleh Pemerintah Daerahnya dan masih ada pula yang tidak didukung,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>