Jumat, 04 April 2014

Download DapodikHelper (Baru)

DapodikHelper adalah aplikasi tambahan yang digunakan untuk Backup dan Restoredata aplikasi Dapodikdas. hasil backup pada aplikasi ini dapat menjadi penyelamat untuk kondisi-kondisi darurat seperti  
  • Aplikasi rusak (Aplikasi nge-blank, Periode NaN, Sinkronisasi Semua)
  • Laptop/komputer rusak
  • Pindah komputer
  • Dll. 
Berikut adalah tampilan dari aplikasinya
Aplikasinya dapat diunduh pada link dibawah ini :



Cara Installasi DapodikHelper adalah sebagai berikut :
  • Double klik di installer dapodikhelper lalu akan muncul halaman instalasinya. 
  • Tentukan lokasi install/destination folder nya (biasanya destinasinya ke diC:\program files\Dapodikdas) lalu pilih Install.
  • Proses installasi akan berlangsung, tunggu sampai ada keterangan installasi berhasil/succesfull, yang menandakan proses installasi telah berhasil.
  • Buka C:\program files\Dapodikdas lalu pilih DAgent.exe yang merupakan hasil installasi dapodikHelper. maka akan muncul aplikasi dapodikhelpernya
  • Aplikasi Dapodikhelper siap digunakan



Berikut adalah cara untuk Membackup data menggunakan DapodikHelper

  • Buka Aplikasi DapodikHelper lalu pilih menu Maintenance lalu klik menuBackup Data
  • Gunakan tombol backup untuk memilih lokasi backup data. Misalkan saya akan menyimpan data di drive D dengan terlebih dahulu membuat folder backup. maka prosesnya ditunjukkan seperti gambar dibawah ini
  • double click di folder backup tersebut untuk membuka foldernya, lalu pilihselect untuk mengekseskusi proses backup nya. maka data backup akan diproses lalu ditempatkan di folder backup di drive D. Tunggu sampai selesai.

  • Data hasil backup sudah dapat kita lihat di folder yang sudah kita tentukan destinasinya tadi, di sini saya tempatnya di di drive D dalam folder backup. Data hasil backup memiliki ekstensi file .dbk dengan format nama filedapodikdas_tanggal_bulan_tahun_jam_menit_detik.dbk . Data backup inihanya dapat digunakan untuk kegiatan restore data ke aplikasi dapodikdas

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Informasi Aplikasi 207

Aplikasi 207 merupakan penyempurnaan dari aplikasi pada versi sebelumnya, beberapa perbaikan fasilitas pada versi 207 adalah:

  • penyempurnaan periode aktif pada login
  • penyempurnaan fitur salin data periodik
  • penyempurnaan lanjutkan semester pada rombel
  • penyempurnaan tombol tampilkan penugasan pada ptk
  • perubahan last_update untuk keperluan sync
  • penambahan keterangan semester pada setiap tabel longotudinal
  • penambahan tombol bantuan setiap form dan grid
  • penonaktifan perubahan pada kolom nama dan tanggal lahir untuk peserta didik
  • penonaktifan perubahan pada kolom nama dan tanggal lahir ptk

Serta perbaikan pada fasilitas sinkronisasi khususnya pada metode pengiriman data dari aplikasi frontend ke server kementerian.
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Mengembalikan Versi Aplikasi Dapodikdas dari versi 2.0.7 ke versi 2.0.6

Tulisan ini dibuat dikarenakan banyak yang mengeluhkan tidak dapat melakukan backup data melalui Aplikasi BSD di versi 207. Itu dikarenakan BSD yang saat ini beredar hanya bisa berjalan di versi 206 dan Aplikasi BSD untuk dapodikdas versi 207 belum realease. langkah ini dapt dilakukan sampai aplikasi BSD untuk versi 207 realease.

Caranya adalah sebagai berikut :

# langkah 1
Untuk mengembalikan versinya dari 207 ke 206 yang dibutuhkan adalah  dua file hasil perbaikan sebagai berikut :

  • install.ini
  • pg_hba.conf

kedua file tersebut dapat diunduh DISINI

silahkan buka link nya, untuk menyimpan semuanya pilih file  lalu pilh unduh


# langkah 2

buka windows eksplorer, lalu menuju C:\Program Files\Dapodikdas\config disana akan ditemukan file dengan nama install.ini . paste-kan data install.ini hasil unduh  lalu pilihcopy and replace

# langkah 3
install patch 206. bagi yang belum memiliki silahkan unduh DISINI


# langkah 4

buka windows eksplorer, copy file pg_hba.conf hasil unduh, lalu paste-kan keC:\Program Files\Dapodikdas\database pilih copy and replace

jika tidak melakukan langkah 4 ini maka kita tidak akan dapat melakukan backup BSD, dan akan muncul keterangan "gagal melakukan koneksi database" jadi pastikan langkah ini tidak terlewat

# langkah 5
mundurkan tanggal di komputer ke 30 maret 2014


# langkah 6

Buka aplikasi dapodikdas. sebelum login refresh browser dengan tekan Ctrl+F5.setelah login maka kita akan mendapati versi aplikasi kembali ke versi 206. dan kita dapat melakukan backup kembali dengan aplikasi BSD
PERINGATAN! tulisan berikut ini hanya dapat dipraktekan untuk merubah versi dari 207 ke versi 206. Tidak dianjurkan untuk keperluan yang lainnya.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 02 April 2014

Ini Adalah Petisi Oleh Operator Sekolah Djambi, Indonesia Untuk Bapak Susilo Bambang Yudhoyono & Bapak Muh. Nuh

Perjalanan DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) selama 2 tahun ini begitu banyak perkembangan dari kualitas data sampai dengan kualitas pengiriman sampai dengan 96% Progres Nasional. Siapa yang berjasa??

Pihak P2TK pun mengakui bahwa pemerintah saat ini “mengemis” meminta data dari sekolah dalam hal ini Operator Sekolah.

Untuk apa?? Mulai dari Sekolah, pemerintah mengetahui dengan pasti berapa jumlah sekolah di negeri ini, berapa yang rusak ringan, berapa yang rusak berat, berapa yang kekurangan ruangan kelas tidak seperti sebelum dapodik yang dikirim secara manual banyak yang fiktif sehingga pemerintah merasa di rugikan milyaran bahkan trilyunan rupiah karena bantuan masuk kepada yang tidak berhak.

Sekolah mana saja yang berhak mendapatkan bantuan DAK, mana saja yang berhak mendapatkan RKB dengan rasio jumlah siswa yang akurat, tepat dan akuntable, mana saja yang berhak  mendapatkan bantuan bangunan Perpustakaan dll.

Sekarang?? Berapa milyar dan bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Dari data PTK sebelum dapodik pemerintah tidak yakin akan jumlah PTK yang ada di negeri ini, bagaimana penyebarannya, berapa jumlah PNS, berapa Jumlah Non PNS, apakah sekolah kekurangan guru ataupun malah kelebihan karena yang pemerintah pusat terima adalah laporan secara manual dari dinas provinsi, dinas kabupaten yang isinya tidak akurat setelah langsung di validasi kelapangan. Pemerintah merasa kecolongan dan dibohongi.

Sekarang?? Dengan Dapodik melalui Operator Sekolah Pemerintah dengan pasti mengetahui bagaimana pemetaan PTK di sekolah-sekolah, mana saja sekolah yang kekurangan guru, mana saja sekolah yang kelebihan guru, berapa jumlah PNS, berapa Jumlah Non PNS, berapa jumlah yang berhak menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan 24 jam mengajarnya, berapa jumlah yang berhak menerima Aneka Tunjangan untuk Non PNS yang sebelum dapodik hanya usulan manual dan ternyata sampai kepada yang tidak berhak.

Sekarang?? Berapa milyar bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Peserta Didik, sekarang dengan pasti pemerintah bisa mengetahui berapa Dana BOS harus dikucurkan ke sekolah-sekolah, berapa dana BSM harus dikeluarkan tidak seperti sebelum dapodik yang pengajuannya dilakukan secara manual karena banyaknya sekolah-sekolah yang membengkakkan datanya.

Sekarang?? Berapa milyar bahkan trilyunan rupiah bisa diselamatkan. Siapa yang berjasa??

Operator Sekolah ibarat Pejuang Kemerdekaan RI, yang berjuang jiwa dan raga dengan hati ikhlas dan profesional, mengorbankan materi, meninggalkan keluarga tanpa melihat resiko dan jasa apa yang akan mereka dapat tetapi tujuan mereka adalah berjuang untuk kemerdekaan Republik Tercinta ini, untuk seluruh Rakyat RI. Mereka adalah cikal bakal kemerdekaan tanpa kenal lelah siang dan malam memperjuangkan Kebebasan dari penjajah. Walaupun nantinya hanya ucapan terimakasih yang didapat, hanya sebuah nama yang di kenang dalam buku sejarah dan batu nisan bahkan tanpa di kenal sama sekali dan dianggap tidak ada.

Apa yang membuat semangat Operator Sekolah??? Sebuah system dari pemerintah melalui aplikasi-aplikasi terutama Dapodik memotong jalur birokrasi Administrasi dari sekolah, UPT kecamatan, Dinas Kabupaten, Dinas Provinsi dan Pusat. Kecurangan-kecurangan yang terjadi, manupulasi data, pembengkakan jumlah Peserta Didik, pelaporan BSM yang fiktif, laporan palsu dari penerima sertifikasi dan lain sebagainya di kikis oleh Aplikasi yang namanya dapodik. Pelaporan dari Sekolah langsung ke Dirjen Kemdiknas membuat gerah para pejabat yang nakal, yang memanfaatkan pelaporan secara manual, tidak bisa lagi menahan ataupun menyunat tunjangan-tunjangan yang langsung masuk ke rekening penerima, dan mungkin yang terjadi sekarang hanya membuat “pengkondisian” dan juga “belas kasihan” dari sang penerima tunjangan.

Nah.. disinilah Peran seorang Operator Sekolah sangat penting dalam menginput data dengan benar dan sesuai realita dengan tidak keluar dari Aturan-aturan pemerintah sesuai tuntutan Aplikasi dan dibayangi dengan UU ITE. Seorang Operator Sekolah harus menguasai alur dan strukture pemograman, Aturan pembagian jam Pembelajaran sesuai KTSP ataupun KUR 2013, penguasaan mereka lebih hebat dari Wakil Kepala sekolah bagian program kurikulum, mendata seluruh peserta didik dan PTK, lebih hebat dan rinci dari bagian sensus kependudukan dan kepegawaian daerah, bertanggung jawab mengenai pencairan dana BOS, tunjangan sertifikasi  PTK, bantuan RKB, DAK, dsb yang berkaitan dengan sekolah lebih hebat dari pejabat-pejabat pembuat kebijakan, dan para dewan yang terhormat yang membuat persetujuan. APLIKASI YANG LUAR BIASA HEBAT dan OPERATOR YANG LUAR BIASA HEBAT DAN HANDAL.

Untuk siapa sebenarnya OPS berjuang..?? Untuk Sekolah, Untuk Siswa, Untuk PTK lantas…. Apa yang Operator Sekolah terima?? Tekanan dari sekolah, dari PTK yang bersertifikasi, dari PTK Non PNS yang merasa berhak menerima Aneka Tunjangan.

Sementara Operator Sekolahnya pun tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah, hanya melempar ke sekolah dengan sedikit mencatumkan di JUKNIS BOS 2014 itu juga kalau dijalankan oleh Sekolah..buktinya banyak keluhan dari Operator Sekolah yang memakai laptop sendiri, modem dan pulsa sendiri dengan honor sekolah yang disamakan dengan honor penjaga sekolah bahkan mungkin di bawahnya dan pantas saja dari sekolah dan PTKnya tidak menghargai pekerjaan Operator Sekolah karena Pemerintahpun tidak menghargai kerja kerasnya Operator. Ada yang bilang “kalau tidak sanggup jangan jadi operator sekolah”, Bukan mengenai mau atau tidaknya menjadi Operator Sekolah bukan mengenai sanggup tidaknya menjadi operator sekolah karena itu berkaitan dengan individu masing-masing, tetapi esensi dari tugas Operator Sekolah sendiri, Penghargaan Untuk Operator Sekolah sendiri.

Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH diperhatikan oleh pemerintah tidak lebih..

Kami hanya minta OPERATOR SEKOLAH dihargai oleh pemerintah tidak lebih…

Salahkah OPERATOR SEKOLAH minta untuk di prioritaskan mendapatkan tunjangan tersebut,, karena Operator Sekolah sudah menyelamatkan Uang Negara milyaran bahkan trilyunan rupiah.

Semoga dengan cara seperti ini pemerintah dapat memperhatikan dan memprioritaskan kami Operator sekolah dengan layak. Terima Kasih


Untuk:
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
M. Nuh, Menteri Pendidikan Indonesia 
Sejahterakan Operator Sekolah dengan Layak
Salam,
[Nama Anda]
Baca Selengkapnya >>>

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik Untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi

Jakarta, Kemdikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

7 Penyebab SK TPP Tidak Terbit

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen. 

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.  

Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. 

Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.  
Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. 

Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).  

Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Uji Coba Patch Versi 2.0.7 (1 April 2014)

  1. Saya bersihkan dulu komputernya dari bekas2 file dengan menggunakan aplikasi CCleaner.
  2. Saya coba memundurkan setting tanggal komputernya menjadi tanggal sebelum 31 Maret 2014 (saya coba menjadi 1 Maret 2014). Dulu saya pernah posting tanggal 1 Februari 2014, boleh2 saja yang penting jangan 31 maret 2014.
  3. Saya buka aplikasi Dapodik versi 206 nya untuk mencoba memperbaiki data tanggal lahir. Login, trus edit tanggal lahir siswa. Klik Save, trus keluar dari Aplikasi Dapodiknya.
  4. Saya ubah kembali setting tanggalnya menjadi tanggal sekarang (01 April 2014).
  5. Saya siapkan patch 207 trus saya instal patch 207
  6. Saya isi Username, password dan periode, trus klik Login, sambil tekan tombol F5.
  7. Berhasil login, lihat di Beranda masih ada nama operator dan nama kepsek. 
  8. Saya cek tanggal lahir siswa yang saya ubah pada waktu versi 206, ternyata hasil pengubahannya sudah tersimpan dengan manis, tetapi sekarang sudah terkunci nama dan tanggal lahirnya sehingga tidak bisa diedit lagi.
  9. Saya cek data di tab menu yang lain, tidak ada yang aneh (data masih ada)
  10. Saya coba klik VALIDASI, ternyata validasi = 0
  11. Klik SINKRONISASI, ternyata tampilannya kosong, sehingga tidak bisa melakukan sinkronisasi.
  12. Saya coba membuat file BSD (BSD update Maret), ternyata tidak bisa berhasil, muncul warning: “gagal melakukan koneksi database”. Waktu pake BSD di versi 206 berhasil dengan lancar dan nyaman, terkendali.
  13. Saya coba back up dengan menggunakan Dapodik Helper 2014, muncul warning: “Gagal melakukan koneksi database, lanjut restore database?”

Kesimpulan: 

Sementara ini jangan terburu-buru Instal Patch 207. Tunggu informasi lebih lanjut dari group FB, operator UPTD maupun operator Kab/Kota, karena ketika kita menginstal patch 207, maka:
  1. Tidak bisa melakukan sinkronisasi.
  2. Tidak bisa membuat file BSD.
  3. Tidak bisa menggunakan Dapodik Helper.
Lebih baik fokus untuk memperbaiki data NAMA, TANGGAL LAHIR PTK DAN SISWA (caranya: atur tanggal di laptop/kompi menjadi tanggal sebelum 31 Maret 2014) sambil menunggu info terbaru perkembangan patch 207.
Catatan: 
Hasil ujicoba saya bisa saja berbeda hasilnya ketika rekan yang lain melakukan ujicoba yang sama. Kalau ujicoba saya salah, abaikan saja dan jangan ditiru.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

TPP Non-PNS Sudah Dicairkan

JAKARTA - Jadwal pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru non PNS akhirnya terealisasi sesuai jadwal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pencairan TPP guru swasta pekan ini. Rekapitulasi sementara, dana TPP sekitar Rp 321,8 miliar sudah dikucurkan.
Khusus untuk guru di SD dan SMP, pembayaran TPP guru swasta triwulan I (Januari-Maret) 2014 Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 596 miliar. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai dicairkan.
"Pencairan sampai saat ini terus berlansung," kata dia kemarin. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tanggungan pencairan TPP untuk triwulan I 2014 sudah disalurkan sekitar 54 persen. Jika dihitung dari total anggaran sebesar Rp 596 miliar, maka anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp 321,8 miliar.
Dia menuturkan pencairan yang sudah berjalan ini untuk guru-guru yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan TPP. Sementara itu ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan SK, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK.
Bagi guru yang diputuskan tidak layak diberi SK, otomatis tidak akan mendapatkan pencairan TPP. Guru tidak layak diberi SK diantaranya disebebakan yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia. Alasan lainnya adalah sudah beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru. Kemudian guru yang tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran/pekan, tidak terdaftar di rombongan belajar, dan mengajar di bawah rasio ideal (1 guru mengajar 20 siswa).
Sementara itu bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, Pranata mengatakan berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi berjalan terus. Dia berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan cepat. Sehingga bisa segera mendapatkan pencairan TPP.
Mendikbut Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru swasta itu akan disusul pencairan TPP untuk guru negeri. Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru negeri membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Hari ini sedang dibahas penerbitan PMK itu. Semoga segera selesai," katanya. Dengan adanya PMK itu, dana TPP yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 bisa dicairkan kembali.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa uang TPP yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran TPP sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan TPP tadi.
Nuh mengatakan pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran TPP di 122 kabupaten dan kota. "Anggaran untuk nomboki di 122 kabupaten dan kota itu sudah disiapkan," kata dia.
(wan)
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 01 April 2014

Dana BSM Tidak Boleh Disunat

Jakarta (Dikdas) Kasus penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin, sebagaimana terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di mana Kepala Sekolah memotong BSM milik siswa, seharusnya tidak terjadi. Bagaimanapun, siswa berhak secara penuh terhadap dana tersebut. Kepala Sekolah atau pihak lain dilarang melakukan potongan.

“Ada aturan bank bahwa apabila anak belum cukup umur dan tidak memiliki KTP, maka yang bersangkutan harus didampingi oleh orangtua atau walinya. Harus didampingi, tidak boleh diambil langsung oleh sekolah,” ujar Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat ditemui di ruang kerjanya Gedung E lantai 5 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014.

Masyarakat pun harus mengawasi penyaluran BSM. Jika terdapat indikasi penyelewengan, mereka seharusnya melakukan teguran.

“Masyarakat harus memprotes dan menegur sekolah,” tegas Thamrin.

Di daerah tertentu di mana akses ke bank penyalur sulit, seharusnya bank penyalur proaktif jemput bola. Mereka mendatangi sekolah dengan membawa daftar penerima BSM di sebuah sekolah beserta dananya.

“Ada klausul pihak lembaga penyalur berkewajiban mendekatkan layanan kepada penerima,” ucap Thamrin.

Untuk mengetahui transaksi berjalan, kini sedang disiapkan aplikasi pelaporan penyaluran BSM secara daring (online). Siswa yang melakukan pencairan BSM akan terpantau secara langsung atau real time.* (Billy Antoro)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Batas Waktu Penyampaian SPT E-Filing Diperpanjang Hingga 30 April

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini. Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. “Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujarnya kemarin (27/3).

Sebagaimana diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, seiring dengan program e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya pun diperpanjang hingga 30 April. “Karena itu, wajib pajak kami harap bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Menurut Kismantoro, e-Filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti compact disc (CD) atau USB ke kantor pajak. Adapun untuk e-Filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui e-mail, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Namun, sebelum melakukan e-Filing, masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) sebagai password untuk masuk ke fasilitas e-Filing. “Bagi yang belum memiliki e-FIN, bisa mendapatkannya di kantor Pajak hingga April nanti,” ucapnya.

Kismantoro mengatakan, fasilitas e-Filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, setelah memiliki e-FIN dan mengaktivasinya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-Filing melalui website Ditjen Pajak. “Karena online, e-Filing bisa dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand by,” ujarnya.

Kismantoro optimistis target 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing akan tercapai. Sebab, lanjut dia, hingga awal Maret ini, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah mencapai 870 ribu orang. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan SPT akan menumpuk menjelang deadline,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran eror atau hang pada sistem e-Filing ketika banyaknya masyarakat yang memasukkan aplikasi pada saat bersamaan, Kismantoro menyatakan jika Ditjen Pajak sudah menyediakan server yang cukup kuat untuk menampung hingga 2.000 aplikasi e-Filing dalam satu waktu. “Seperti kita kirim e-mail, satu waktu itu bisa jadi hanya 5 sampai 10 detik,” ucapnya. (owi/jpnn/che/k7)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>