Selasa, 01 April 2014

Batas Waktu Penyampaian SPT E-Filing Diperpanjang Hingga 30 April

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini. Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. “Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujarnya kemarin (27/3).

Sebagaimana diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, seiring dengan program e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya pun diperpanjang hingga 30 April. “Karena itu, wajib pajak kami harap bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Menurut Kismantoro, e-Filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti compact disc (CD) atau USB ke kantor pajak. Adapun untuk e-Filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui e-mail, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Namun, sebelum melakukan e-Filing, masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) sebagai password untuk masuk ke fasilitas e-Filing. “Bagi yang belum memiliki e-FIN, bisa mendapatkannya di kantor Pajak hingga April nanti,” ucapnya.

Kismantoro mengatakan, fasilitas e-Filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, setelah memiliki e-FIN dan mengaktivasinya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-Filing melalui website Ditjen Pajak. “Karena online, e-Filing bisa dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand by,” ujarnya.

Kismantoro optimistis target 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing akan tercapai. Sebab, lanjut dia, hingga awal Maret ini, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah mencapai 870 ribu orang. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan SPT akan menumpuk menjelang deadline,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran eror atau hang pada sistem e-Filing ketika banyaknya masyarakat yang memasukkan aplikasi pada saat bersamaan, Kismantoro menyatakan jika Ditjen Pajak sudah menyediakan server yang cukup kuat untuk menampung hingga 2.000 aplikasi e-Filing dalam satu waktu. “Seperti kita kirim e-mail, satu waktu itu bisa jadi hanya 5 sampai 10 detik,” ucapnya. (owi/jpnn/che/k7)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 31 Maret 2014

Masa Berlaku Aplikasi Dengan Versi 2.0.6 Sudah Habis

Selamat pagi sahabat Operator Sekolah. Kali ini saya posting pemberitahuan mengenai Versi 2.0.6 yang sudah habis masa berlakunya.
Tadi malam sekitar pukul 01.18 WIB, saya membuka aplikasi dapodikdas 2013 sudah tidak bisa masuk ke dalam aplikasinya, dikarenakan masa berlaku versi 2.0.6 sudah habis.
Untuk selanjutnya silahkan download pacth versi 2.0.7 untuk mengaktifkan kembali aplikasi dapodikdas 2013.

Silahkan download pacth versi 2.0.7 Disini.


Solusi untuk mengaktifkan kembali aplikasi dapodikdas 2013 versi 2.0.6
Langkah - langkah yang harus dilakukan :
1. Klik pada tampilan jam & tanggal sebelah kanan bawah di laptop anda
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini : 

2. Setelah anda lakukan langkah diatas, kemudian akan muncul tabel tanggal & jam, lakukan klik change date & time setting.

3. Untuk selanjutnya akan muncul tabel tanggal & jam lagi, klik saja change date & time setting.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini :

4. Berikutnya silahkan ganti tanggal. Misal ganti tanggal pada tanggal 27 Maret 2014.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini :

5. Langkah terakhir, anda tinggal klik OK pada tabel bagian bawah.
Tampilan gambarnya seperti di bawah ini : 

6. Buka apliksasi dapodikdas 2013, masukkan email & passwod, jangan lupa klik periode semester genap 2013-2014.
Jangan lupa baca Bismillah... agar berhasil. Sukses ya...


Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 29 Maret 2014

Cara mengatasi Link Info PTK Membaca Object not found!

Untuk kali ini saya akan berbagi pengalaman Cara mengatasi Link Info PTK yang Membaca Object not found!
Bagi sebagian Operator Sekolah mungkin jenuh dengan keadaan Link Info PTK disaat mebuka Link terbaca Error 404.

Tidak usah panjang lebar, langsung saja saya akan membahasnya. Simak baik - baik pembahasan dibawah ini :

1. Pada saat kita memasukkan alamat Link Info PTK http://223.27.144.195:8082/info.php#http:// membaca Object not found!. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :


2. Untuk mengatasinya kita hanya tinggal klik Link angka yang tertera pada tampilan diatas. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :


3. Setelah kita klik angka Link yang bergaris bawah, maka akan muncul tampilan Login, selanjutnya masukkan User ID (NUPTK), Passwod (Tahun, Bulan, Tanggal Lahir), serta permintaan kode yang sudah tertera. Lalu klik Submit. Tampilannya seperti gambar di bawah ini :

Dari langkah - langkah di atas, kita tinggal tunggu hasil Info PTK dari pengiriman File BSD. Mudah - mudahan Info PTK yang anda lihat, hasilnya sangat memuaskan.

Demikian sedikit pengalaman saya tentang Cara mengatasi Link Info PTK yang Membaca Object not found!

Link untuk masuk Info PTK bisa klik Disini.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Info Pre Release Patch 2.07


Bismillah...
Info pre release patch 2.07

1. Patch 2.07 akan direlease tanggal 1 april 2014 
2. Nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya) 
3. Update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch) 
4. Lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah sama dengan di server , 
5. Segera akan di informasikan kembali jika sudah resmi release di infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id beserta prosedur / langkah2 nya
salam

Masih dalam semangat satu data
Dari Facebook Bapak Yusuf Rokhmat 


Disini saya juga memposting tentang generate prefill dari Bapak Yusuf Rokhmat

Generate prefill adalah pembaharuan data prefiil yang di update sesuia dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdoikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya , apakah karena rusak, hilang, kena virus, dll yg menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. 

Dengan prefill baru tersebut sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yg sesuai dengan hasi sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi 

Untuk mendapatkan generate prefill yang baru bisa dilakukan dengan beberapa cara sbb: 
1. Minta ke OP DAPODIKDAS kabkota 
2. CS online 
3. Jika masih gagal di 1 dan 2 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com 

Pelihara data anda dan jaga baik - baik.

Salam satu data berkualitas

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 28 Maret 2014

Utang Tunjangan Profesi Guru akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Jakarta, Kemdikbud --- Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.

“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.

Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.

Untuk daerah yang memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.

PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 26 Maret 2014

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tentukan Calon Penerima Tunjangan Guru

Jakarta (Dikdas): Akhir Maret, sejumlah tunjangan untuk guru cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA mengatakan demikian saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.

Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap mewujudkan rencana tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yang menentukan nama-nama guru calon penerima tunjangan sesuai dengan kuota yang diterima secara daring (on-line) melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat.

“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” ujarnya di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.

Tagor mengaku tidak butuh waktu lama untuk memproses usulan tersebut. Sebab komunikasi antara Dinas dan Pusat melalui jaringan daring.

“Nominasi yang muncul dari layar mereka online. Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota check list siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di Jakarta,” urainya.

Lebih lanjut Tagor menjelaskan, penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” ungkapnya. “Tidak ada jaminan tahun lalu orang itu dapat dan tahun ini dapat.”

Sistem kuota diberikan secara proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkan data guru yang memenuhi syarat. Semakin banyak yang memenuhi syarat, semakin besar kuotanya. Tahun ini kualitas Dapodik makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.

“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.

Terkait pengiriman data, guru dapat memantaunya melalui fasilitas Info PTK yang berbasis internet.

“Ini salah satu pemaksaan secara positif agar guru jangan alergi dengan internet,” tambah Tagor.

Fasilitas itu juga turut memengaruhi sistem pembinaan karier guru seperti membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa meningkatkan kompetensinya dengan cara banyak mencari bahan ajar di internet.

“Guru yang tidak kompeten akan berdampak pada pengurangan jam mengajar dan ujungnya penghentian tunjangan profesinya,” jelas tagor.* (Billy Antoro)


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kuota Tunjangan Guru Ditentukan Secara Proporsional

Jakarta (Dikdas): Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus. Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).

“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.

Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.

“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.

Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.

“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)



Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.

“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Guru Non PNS Tanggung Jawab Yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS disekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.

Guru yang direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP disekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto kutip dari JPNN (19/03/2014).

Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 25 Maret 2014

Para Guru Diminta Segera Verifikasi Data Dapodik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta para guru untuk segera melakukan verifikasi data pokok pendidikan (dapodik) agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata.

"Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar atau mengajar tidak linier dengan sertifikat," kata Surapranata kutip dari Republika (22/03/2014)

Kemendikbud memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret sampai Juni 2014. Data dapodik inilah yang dijadikan dasar Kemendikbud untuk mengeluarkan SK Penerima Tunjangan Profesi, baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Pembayaran tunjangan guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini berdasarkan SK Penerima Tunjangan Profesi. Agar dapat diterbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar 24 per minggu dan mengajar sesuai dengan sertifikasinya.

Pranata juga mengatakan faktor lain yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>