Rabu, 26 Maret 2014

Guru Non PNS Tanggung Jawab Yang Mengangkat

Nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, akan menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dicontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji. Saat ini gaji guru-guru non PNS disekolah negeri masih dibolehkan menggunakan kurang dari 20 persen dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta supaya sekolah negeri, swasta, sampai pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka bisa menjadi bom waktu, seperti meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.

Guru yang direkrut oleh pemerintah daerah atau sekolah di luar skema tes CPNS tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP disekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.

"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto kutip dari JPNN (19/03/2014).

Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk mendapat TPP adalah beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 25 Maret 2014

Para Guru Diminta Segera Verifikasi Data Dapodik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta para guru untuk segera melakukan verifikasi data pokok pendidikan (dapodik) agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata.

"Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar atau mengajar tidak linier dengan sertifikat," kata Surapranata kutip dari Republika (22/03/2014)

Kemendikbud memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret sampai Juni 2014. Data dapodik inilah yang dijadikan dasar Kemendikbud untuk mengeluarkan SK Penerima Tunjangan Profesi, baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Pembayaran tunjangan guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini berdasarkan SK Penerima Tunjangan Profesi. Agar dapat diterbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar 24 per minggu dan mengajar sesuai dengan sertifikasinya.

Pranata juga mengatakan faktor lain yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

SK Pencairan TPP Hanya Berlaku Enam Bulan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.

Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu - waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. 

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata Hamid kutip dari JPNN (13/03/2014).

Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Status SKTP Guru 2014 di P2TK Dikdas

Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar 


2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Data Kepegawaian PNS di Website BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya yang ada di database BKN. PNS dapat melihat data status kepegawaiannya di website resmi http://www.bkn.go.id. Data PNS yang ditampilkan adalah: nama, jabatan, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, dan kedudukan PNS.

Data yang ditampilkan berdasarkan keadaan data yang diterima oleh BKN dari BKD masing-masing pemerintah provinsi dan BKD pemerintah kabupaten/kota."Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik", catatan yang SekolahDasar.Net lansir dari website BKN. 

Untuk mengecek data PNS di BKN, berikut langkah-langkanya:

1. Kunjungi laman BKN, untuk mengecek KLIK DI SINI.

2. Setelah terbuka halamannya, masukkan NIP PNS baru.
3. Tunggu sampai data kepegawaian PNS ditampilkan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah meluncurkan layanan email khusus untuk PNS, dengan nama PNSMail. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 21 Maret 2014

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana : Lembar Info PTK tahun 2014 memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi


Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.
Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN

PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK

BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,
JANGAN ADA YANG TERIAK LEMBAR INFO PTK MACET YAH .. PASTI PADET NIH TAPI KAMI TETAP MEMANTAU JALUR LEMBAR INFO PTK
Silahkan di pilih yang lancar yah :
(Om Erwin Wiryadin pinjem datanya yah .. hehehehe)
SALAM METAL

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 19 Maret 2014

Info Penting dari Bapak Havid tentang Revisi File BSD



Info Penting !!! 

Demi kelancaran penerbitan SK TPP Triwulan I dan Triwulan II, untuk semua Operator Kabupaten Malang yang masih mengalami kegagalan kirim data, atau perbaikan data PTK, silahkan kirim kembali buck up BSD ke alamat email : Vy1312@gmail.com. Dikarenakan upload BSD dibuka kembali. Dan kami himbau jangan kirim back up file BSD ke Facebook karena itu data rahasia sekolah. Pastikan data yang dikirim bener-bener valid gak ada kesalahan lagi. Supaya proses cepat dan tidak rancu, buck up data langsung kirim ke alamat email di atas jangan ke alamat yang lain. Untuk perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana Tentang BSD



YUK DI BACA PELAN2 DAN DICERMATI, DARIPADA MENYIMPULKAN SENDIRI
BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunjangan Profesi)
maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan
1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)
b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.
2. Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.
Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)
Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul
INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA.
Daftar Sekolah Belum Update BSD Smtr 2 bisa Klik Disini 
Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 18 Maret 2014

Informasi Batas Waktu Pengiriman



Batas waktu pengiriman data dapodikdas 2014 semester 2 akan di perpanjang sesuai dengan kebutuhan transaksional masing-masing unit kerja di lingkungan ditjen dikdas, (Dit.PSD, Dit.PSMP,Dit. P2TK dikdas, PKLK dikdas). kebutuhan data untuk pencairan tunjangan profesi guru menurut jadwal p2tk dikdas adalah akhir bulan februari. Mengingat kendala sinkronisasi dikarenakan lonjakan traffic sync yang sangat tinggi akhir-akhir ini, diharapkan sekolah yang datanya sudah valid dan sesuai di web infopendataan tidak melakukan sinkronisasi kembali. Sedang diupayakan optimasi sinkronisasi di bagian server.

Info Selanjutnya bisa klik Disini 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 15 Maret 2014

Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan DIKDAS) Dalam Bentuk PDF

Lembar Info PTK merupakan hasil info data PTK yang di entry melalui dapodikdas. Setiap PTK harus 
mengetahui data terkini, khususnya kepada guru yang sudah sertifikasi. Masing-masing guru dapat 
mengeceknya sendiri-sendiri melalui situs "Lapor Tunjangan Dikdas". 

Untuk menyimpan hasil info PTK dalam bentuk PDF ada caranya antara lain sebagai berikut. 

1. Buka Browser dengan menggunakan Google Chrome 

2. Ketikkan/copy alamat URL pada tab browser

Alamat untuk "Lapor Tunjangan Dikdas" anatara lain : 

 http://223.27.144.195:8081
 http://223.27.144.195:8082
 http://223.27.144.195:8083
 http://223.27.144.195:8084
 http://223.27.144.195:8085
 http://223.27.144.195:8086
 http://223.27.144.195:8087
 http://223.27.144.195:8088
 http://223.27.144.195:8089
 pilih salah satunya.. 

3. Masukkan NUPTK dan Pasword Anda 


4. Setelah muncul tampilan Info PTK, Tekan Ctrl+P 

5. Setelah Tekan Ctrl+P kemudian Klik Change dan pada tampilan print :

6. Setelah klik Change akan keluar tampilan berikut, pilih Save to PDF

7. Kemudian Klik Save 



8. Pilih Folder tempat penyimpanan dan berilah nama sesuai keinginan Anda, kemudian klik Save atau tekan Enter. 



File akan tersimpan dalam bentuk PDF, Demikian Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan  DIKDAS) Dalam Bentuk PDF, Sekian. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>