Sabtu, 08 Februari 2014

Inilah Yang Harus Dilakukan Sebelum Install Patch Dapodik 2.06

  1. Bakcup Database > cara backup bisa dibaca di sini
  2. Download Patch 206 disini >http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
  3. Install Patch 2.06 dan tunggu hingga selesai.
  4. Buka Aplikasi Dapodik
  5. Tekan CTRL + F5 sebelum login
  6. Login Seperti biasa dengan pilihan SEMESTER : GENAP / 2013-2014
  7. Setelah muncul Beranda; Tekan CTRL + F5 kembali
  8. Masuk Ke Menu SARPRAS > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik" SARPRAS
  9. Masuk Ke Menu Peserta Dididk > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik PD"
  10. Masuk Ke Menu PTK > Klik Penugasan dan ceklis pada Bulan "Januari" untuk semua PTK yang tercatat AKTIF.
  11. Masuk ke Menu Rombel > Klik Tombol Lanjutkan Semester dan pilih Rombel satu persatu (*Bagi yang belum mapping Rombel di Semester Genap)
  12. Masuk Ke Menu Pembelajaran > Isi JJM untuk Setiap kelas sesuai dengan pembagian tugas guru masing-masing pada SEMESTER GENAP.
  13. Kembali Ke Beranda
  14. Cek Invalid yang masiih muncul dengan menklik tombol VALIDASI.
  15. Lanjutkan hingga semua Invalid menjadi 0 (NOL)
  16. Lakukan Sinkronisasi setelah semua Invalid tercatat 0 (NOL)
  17. Setelah Sinkronisasi Berhasil klik tombol RELOAD.
  18. Apabila masih ada data yang belum sinkron, lakukan Sinkronisasi 1 Jam Kemudian.
  19. Untuk mengecek hasil update silahkan Klik Tombol "Profil Sekolah" dan "Absen Peserta Didik". > Cek Kembali adakah data yang belum terisi atau apabila ada siswa yang salah masuk rombel.
  20. Lakukan semua Pekerjaan secara berurutan dan terjadwal, agar tugas dan pekerjaan Anda dapat selesai tepat pada waktunya.

Sekian sedikit himbauan dari kami, semoga artikel Inilah Yang Harus Dilakukan Sebelum Install Patch Dapodik 2.06 ini membantu anda semua. amiin

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Back Up & Restore Data Base Dapodikdas 2013


Assalamu'alaikum, pada kesempatan kali ini ada sedikitCara Back Up Dan Memindahkan Database Dapodik 2013 (Disertai Gambar) Sebelum memback-up data Dapodikdas 2013 yang telah kita isi artinya adalah menyelamatkan atau menyimpan data dengan cara meng-copy folder dataweb dan database yang tersimpan diC→program file→Dapodikdas→dataweb dan database, Sebelum kedua data tersebut kita copy maka terlebih dahulu kita berhentikan sistem operasi local servicenya dengan cara : 

1. Klik Start kemudian ketikkan Service pada kolom pencarian. Klik View Local Services
2. Maka akan muncul jendela Local services, pastikan untuk services DapodikdasDB dan Dapodikdas WebSrv tidak sedang berjalan (proses) hal ini ditandai dengan status Started. Jika kedua service tersebut masih dalam keadaan berjalan, maka anda harus memberhentikannya dengan cara klik kanan salah satu service dapodik tersebut, kemudian klik Stop. Lakukan hal tersebut pada kedua service DapodikdasDBdan Dapodikdas WebSrv.


3. Jika statusnya sudah tidak Started, selanjutnya adapalah meng-copy 2 folder ( database & dataweb)di C: --- Program Files ---Dapodikdas

Setelah kedua folder tersebut aman maka kita bisa pindahkan datanya ke laptop/PC lain yang telah diinstall aplikasi Dapodikdas 2013, dengan langkah-langkah yang lebih kurang sama
  1. Start→ketik service pada kolom search→ local service→berhentikan dulu kerja DapodikdasDB dan Dapodikdas WebSrv dengan cara klik kanan dan pilih stop.
  2. Copy kan database dan dataweb yang kita simpan tadi dan paste di komputer/laptop yang lain di C→program file→Dapodikdas→
  3. database dan dataweb yang ada ditempat tersebut dihapus saja, lalu pastekan database dan dataweb yang kita simpan tadi.
  4. Restart laptop/PC anda dan buka aplikasi Dapodikdas maka datanya sudah terbarukan sesuai dengan data yang kita back-up.
  5. Atau klik Start→ketik service pada kolom search→ local service→klik kanan pada item DapodikdasDB dan Dapodikdas WebSrv lalu pilih start (lakukan satu persatu)
Hal ini dapat kita lakukan pada saat kita ingin memindahkan data ke laptop/PC lain, atau saat kita akan menginstall ulang laptop/PC kita agar data yang telah kita buat tidak hilang dan dapat kita kembalikan lagi seperti sedia kala. Bagi laptop yang diinstal ulang maka install kembali aplikasi Dapodikdas 2013 lalu lakukan registrasi seperti biasa, setelah itu baru lakukan hal seperti diatas, yakni memberhetikan terlebih dahulu sistem kerja DapodikdasDB dan Dapodikdas WebSrv setelah itu kembalikan database dan dataweb yang kita simpan tadi ditempat seharusnya yakni : di C→program file→Dapodikdas (pastikan keduanya [database dan dataweb] berada dalam folder Dapodikdas).

Note : Untuk rekan-rekan menggunakan windows 8 caranya sama, tapi untuk pengguna windows xp mohon maaf karena belum pernah di coba, intinya adalah kita simpan database dan dataweb yang diawali dengan memberhentikan terlebih dahulu sistem operasinya.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Apa saja yang baru di versi di 2.06

Versi 2.06 sangat membantu operator terutama masalah data rinci peserta didik yang masih invalid. Jika Anda mengerjakan semester genap 2013-2014 tentu tahu data rinci siswa akan kembali invalid. Nah pada versi 2.06 ini ada tombol khusus untuk memunculkan kembali data rinci semester ganjil tersebut ke semester 2 secara otomatis.

dapodik  patch  2.06
Pilih aja salah satu, dan semuanya asli dan resmi, ini adalah upload mandiri teman-temanoperator yang lain yang mau membantu kita sesama operator dapodik

Update:
  • Ada beberapa laporan operator yang hilang nama kepala sekolah solusinya:
Buka tab PTK > Pilih PTK/KEPSEK  

Perhatikan pada TST tambahan, bila di isi lebih kecil dari tanggal sekarang, maka PTK (KEPALA SEKOLAH ) yang bersangkutan dianggap sudah tidak menjabat lagi, solusinya hilangkan / hapus TST Tambahan PTK tersebut, maka Kepala Sekolah akan muncul kembali di beranda aplikasi


  • Jika aplikasi blank/putih pada saat buka pertama kali setelah di patch, solusinya tekan F5 pada keyboard atau klik kanan pada mouse pilih reload/muat ulang.

Tambahan menu dapodik 2.06
Pada pacth 2.06 untuk input Semester Genap TP. 2013/2014, ada beberapa fitur yang ditambahkan, diantaranya:

BERANDA
Pada Beranda utama akan terlihat Tabel EXPORT UN, dengan 2 fungsi tombol, yaitu : CETAK PESERTA UN dan UNDUH PESERTA UN.

Pada Tabel IDENTITAS SEKOLAH, Jika Nama Kepala Sekolah "hilang", namun Kepala Sekolah tersebut masih menjabat di sekolah tersebut (belum mutasi), maka langkah yg dilakukan adalah:
klik Menu PTK -> klik Nama Kasek -> klik tombol UBAH -> pada Data Rinci, klik TUGAS TAMBAHAN -> Hapus isi kolom TST -> Simpan -> tekan tombol F5.

PESERTA DIDIK
Untuk Data Periodik Siswa TIDAK PERLU DIISI satu persatu.. Fasilitas ini untuk mengkonversi data rinci semester 1 tersebut sudah tersedia pada Menu PESERTA DIDIK tekan tombol LANJUTKAN DATA PERIODIK PD.



SARPRAS
Data Periodik Sarana, sama dengan Peserta Didik, silakan tekan tombol LANJUTKAN DATA PERIODIK semester ganjil agar otomatis masuk ke semester genap.


ROMBEL
Fasilitas tombol LANJUTKAN SEMESTER berfungsi untuk melanjutkan Rombel yang sama padaSemester Genap tersebut.
Instalasi dapodik versi 2.06 link download patch 2.06 isi semester genap dapodik 2013 2014


Download Pacth Versi 20.6 klik disini

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 06 Februari 2014

Tunjangan Guru Cair Melalui Olah Data Seperti Ini

Tidak ingin terjadi lagi seperti tahun 2013 lalu, yang mana aneka tunjangan mengalami keterlambatan, maka untuk tahun 2014 ini perlu semua pendidik maupun tenaga kependidikan ketahui prosedur pencairan tunjangan-tunjangan guru tersebut. 

Adapun data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Pemerintah akan memproses beberapa hal diantaranya :

JANUARI - FEBRUARI 2014 merupakan Periode Updating Data karena itu :
  1. Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  3. Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  4. P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014,

Maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1-15 MARET 2014 : Periode Pengolahan Data Tri Wulan 1 P2Dikdas akan melakukan pengolahan sebagai berikut :
Penghitungan jumlah jam mengajar Penghitungan jumlah murid Penghitungan jumlah jam rombel Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium) Pengecekan Tugas Tambahan dan lain-lain.

Hasil pengolahan akan menentukan :

Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)

Tanggal 16-23 MARET 2014 :
Periode Pengusulan SK Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk : Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1) Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1) Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

Tanggal 24 -31 MARET 2014 : 
Periode Penerbitan SK P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dan lain-lain) Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dan lain-lain)

APRIL 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan Tri Wulan 1 & Semester 1 
Selanjutnya kami perincikan agenda pada bulan april, setelah arikel kemarin, (bulan maret). Langsung saja,

Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. 

Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)

Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014) Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)

BULAN MEI 2014 : Periode UPDATING Data DAPODIK SUSULAN Tri Wulan 2 Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik.
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan : Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

Bulan Juni 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru - Tanggal 1-14 JUNI 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan Tri Wulan 2 P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik Tri Wulan 2 P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014

Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan Penerima Tunjangan Profesi pada Tri Wulan  1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan :
  • Kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2 
  • Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain 
  • Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota Penerima Tunjangan Khusus pada Tri Wulan 1 yang tidak berhak lagi menerima pada Tri Wulan 2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi. 
Guru bersertifikat pendidik yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan Tri Wulan 1), namun sudah memenuhi syarat untuk Tri Wulan 2 Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada Tri Wulan  2 karena sebab-sebab tertentu.

Tanggal 15-23 JUNI 2014: Periode PENGUSULAN SUSULAN Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab.

Tanggal 23-31 JUNI : Periode PENERBITAN SK SUSULAN Tri Wulan 2 P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada Tri Wulan 2 namun belum di sk kan pada Tri Wulan 1 P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk Tri Wulan 2 (jika ada)

BULAN JULI 2014 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2 
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.

Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.

Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya >>>

Batas Akhir VerVal Dapodik 2014

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 4531/C.C2/KR/2013tentang Data Pokok Pendidikan Dasar 2013/2014, perlu kita ketahui bahwa proses verifikasi dan validasi data tersebut harus sudah dikirim selambat-lambatnya tanggal 16 Februari 2014.

Beberapa Hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah :
  1. Sekolah yang sudah mengirimkan data/sinkronisasi harap segera melakukan verifikasi dan validasi data dengan melihat profil sekolah masing-masing
  2. Nomenklatur sekolah SDLB, SMPLB dan SLB jika memiliki 1 surat izin operasional atau 1 SK pendirian maka dianggap sebagai 1 lembaga terdaftar.
  3. Sekolah SMP terbuka secara nomernklatur akan dijadikan sebagai bagian rombongan belajar pada sekolah induknya oleh karena itu dibutuhkan informasi dari sekolah-sekolah yang memiliki SMP terbuka dengan mengirimkan email ke helpdesk dan akan dilakukan merging/penggabungan sekolah terbuka ke sekolah induk secara otomatis.
  4. Batas waktu pengiriman data tanggal 16 Februari 2014 periode semester kedua
  5. dst

Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh Surat Pemberitahuan Tersebut disini  

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 23 Januari 2014

Nasib Honorer Kategori II Tidak Lulus CPNS 2013

Tenaga honorer tidak ada lagi tahun 2014 dan seterusnya. Demikian adalah beberapa pernyataan yang telah diungkapkan oleh beberapa pejabat di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dari hal ini lalu muncul pertanyaan, bagaimana nasib honorer KII yang tidak lulus cpns 2013 ini kemudian? 

Tentunya hal ini harus bisa dijawab oleh pemerintah dengan jelas dan gamblang sehingga bagi para honorer K1 maupun K2 khususnya mempunyai kejelasan arah kedepannya akan seperti apa. Karena tentunya harapan menjadi seorang pegawai negeri sipil bagi para honorer adalah merupakan harapan dan impian semuanya karena pengabdiannya mereka selama ini di dalam pemerintahan baik pemerintah pusat, Kementrian maupun pada pemerintah daerah provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Pengumuman kelulusan cpns honorer K2 seperti yang telah dijanjikan Pemerintah adalah akan diumumkan pada Minggu Ke 4 Bulan Januari 2014. Akan tetapi seperti yang pernah disampaikan dalam website www.menpan.go.id bahwa kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30 persen dari jumlah honorer K2 nasional. 

Seperti yang pernah dibahas di dalam artikel mengenai Ujian Tes Kemampuan Dasar Honorer K2 seperti yang diutarakan oleh Menteri PAN-RB yaitu Azwar Abubakar, tenaga honorer kategori II yang mengikuti TKD CPNS pada Minggu tanggal 3 November kemarin, terdiri dari 86.351 orang untuk kementerian/lembaga. 

Dan juga 562.631 tersebar di hampir keseluruhan provinsi, kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini. Tentunya tidak sebanding dengan daftar peserta honorer KII yang lolos tes cpns yang hanya kuotanya 30 persen tersebut.

Nasib Honorer Kategori II Tidak Lulus CPNS 2013

Solusi Pemerintah Bagi Honorer K2 Yang Tidak Lulus CPNS Tahun 2013

Berikut penuturan dari Menteri PAN-RB yaitu Azwar Abubakar yang dilansir dari www.jpnn.com bahwa "Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur cara rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak serta merta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. 

Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah."

Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. "Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja," terang menteri asal Aceh ini.

Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)

Isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik. Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh : gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi serta juga Jaminan Pensiun.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Di UU ASN dinyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Setelah terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terjadi perubahan dalam aturan kepegawaian. Pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer sebagai penambal kebutuhan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah merekrut tenaga kontrak untuk sejumlah bidang pekerjaan yang tidak bisa diisi PNS.

Kita tunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai nasib honorer kategori 2 yang tidak lulus pada ujian seleksi tes TKD CPNS Honorer K2 di tahun 2013 ini.


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 22 Januari 2014

DAK Dikdas Rp 6,5 T

Jakarta (Dikdas): Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 ditetapkan Rp 33 triliun. Dari jumlah tersebut, dana DAK sebesar Rp 30,2 triliun dan sisanya Rp 2,8 triliun dialokasikan sebagai dana tambahan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014, dana DAK bidang pendidikan ditetapkan sebesar Rp 10.041.300.000.000. Perinciannya, DAK SD Rp 4.016.520.000.000, DAK SMP Rp 2.510.325.000.000, DAK SMA Rp 1.506.195.000.000, dan DAK SMK Rp 2.008.260.000.000. Sehingga, DAK untuk pendidikan dasar (SD/SDLB dan SMP/SMPLB) mencapai Rp 6.526.845.000.000. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014, pengalokasian DAK bertujuan untuk “Mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal secara bertahap memenuhi Standar Nasional pendidikan.” Selain itu, DAK ditujukan guna mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi. 

Secara mikro, dana diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai Kurikulum 2013. Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk  membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningktan mutu pendidikan. 

Peningkatan prasarana pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas baru termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan asrama siswa dan atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.

Sedangkan peningkatan sarana mutu pendidikan seperti pengadaan peralatan pendidikan matematika, IPA, IPS, pendidikan jasmani, bahasa, seni budaya, dan keterampilan.


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 20 Januari 2014

Pengadaan Buku Pelajaran Tahun Pelajaran 2014 Diambil dari BOS dan DAK


Jakarta, Kemdikbud --- Setelah di tahun 2013 sebanyak 6326 sekolah mengimplementasikan kurikulum 2013, di tahun pelajaran 2014 ini implementasi kurikulum 2013 akan dilaksanakan di semua sekolah untuk kelas 1, 2, 4, 5 untuk tingkat SD, kelas 7 dan 8 untuk SMP dan SMA kelas 10 dan 11.  Artinya, pada tahun 2014 ini kelas 3,6 (SD), kelas 9 SMP, 12 (SMA) masih menggunakan KTSP.
“Implementasi tahun 2014 ini di semua sekolah, tapi masih bertahap. Di tahun ketiga (2015), baru untuk semua kelas,” demikian diungkapkan Ketua Implementasi Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tjipto Sumadi, di kantornya, Senin (13/01/2014).
Untuk buku, Tjipto mengatakan, di jenjang pendidikan dasar mekanisme pengadaan akan dilakukan melalui dua cara. Pada semester pertama, buku dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sedangkan di semester ke dua, dengan dana alokasi khusus (DAK).
“Sedangkan untuk SMA/SMK (pengadaan buku) semua lewat BOS,” tuturnya.
Dana BOS, kata Tjipto, dengan adanya kebijakan digunakan untuk membeli buku oleh sekolah, maka nominalnya ditambah. Dari penambahan tersebut, lima persennya digunakan untuk dana pembelian buku.
Meski telah ditambah, Tjipto mengatakan, jumlah tersebut tidak mutlak. Jika sekolah masih kekurangan dana, Kemdikbud akan tetap mencukupi kekurangan tersebut melalui APBN.
Kesepakatan untuk penganggaran pengadaan buku ini merupakan hasil rapat koordinasi Kemdikbud dengan seluruh kepala dinas kabupaten/kota yang telah digelar 1-3 Desember 2013. Hasil rakor tersebut menjadi acuan terbitnya surat Mendikbud Nomor 192843/MPK.A/KR/2013 dan 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013 .
Untuk memperkuat surat tersebut, Mendikbud dan Mendagri telah mengeluarkan surat edaran bersama Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 tanggal 9 Januari 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Baca Selengkapnya >>>

Paripurna DPR Sahkan UU ASN

Rapat Paripurna. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum disahkan menjadi UU hari ini, RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang sudah dibahas selama 10 kali masa persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.

"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bertanggungjawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," katanya meyakinkan.

Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi,  yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.

Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II DPR, Pramono yang memimpin rapat langsung menanyakan ke peserta sidang apakah RUU ASN dapat disahkan jadi UU, anggota pun menjawah serentak. "Sah" jawab anggota dewan yang hadir.
Ketukan palu tanda disahkannya RUU ASN jadi UU diiringi kelakar pimpinan rapat dengan menyindir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), Azwar Abubakar, yang juga menteri asal Partai Amanat Nasional.
"Kita berikan kesempatan kepada menteri yang benar-benar PAN, Pendayaagunaan Aparatur Negara, tapi benar-benar PAN dengan RB. Jangan sampai salah baca ARB," ujar Pramono, disambut tawa peserta sidang.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Mengetahui Jumlah Penerimaan Alokasi Dana BOS Setiap Sekolahan Tahun 2014

Dalam kesempatan kali ini saya akan share info mengenai cara cek jumlah besar alokasi Dana BOS tahun anggaran 2014 pada tiap-tiap sekolah. Secara umum, dana BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Selanjutnya, berdasarkan Juknis Dana BOS tahun 2014 telah diatur mengenai besar jumlah dana BOS yang diterima oleh setiap sekolah berbeda-beda berdasarkan jumlah dari peserta didik pada setiap jenjang pendidikannya yang telah terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), untuk tingkat SD SD/SDLB Rp. 580.000,-/siswa/tahun, sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT Rp. 710.000,-/siswa/tahun.
Saat ini, setiap sekolah pada jenjang SD / sederajat maupun SMP / sederajat sudah dapat melihat berapa jumlah penerimaan dana BOS masing-masing melalui http://bos.kemdikbud.go.id baik untuk mengetahui jumlah Peserta Didik serta jumlah alokasi pencairan Dana BOS yang diterima selama 1 (satu) tahun anggaran 2014.
Untuk mengetahui jumlah / besar Alokasi Sementara Dana BOS tahun 2014 dari seluruh sekolah yang akan diterima oleh setiap sekolah pada tahun anggaran pada situs resmi BOS Kemdikbud :
  • Kunjungi links situs resmi Alokasi Dana BOS tahun 2014
  • Pilih Provinsi di mana sekolah berada
  • Pilih Kabupaten / Kota
  • Lihat jumlah besaran dana BOS per-sekolah
Demikian share info mengenai cara melihat ataupun cek jumlah penerimaan Dana BOS seluruh sekolah dari 33 provinsi di seluruh Indonesia (nasional). 
Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>