Selasa, 25 Maret 2014

SK Pencairan TPP Hanya Berlaku Enam Bulan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.

Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu - waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. 

"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata Hamid kutip dari JPNN (13/03/2014).

Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Status SKTP Guru 2014 di P2TK Dikdas

Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP bisa dicek secara online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar 


2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Cara Cek Data Kepegawaian PNS di Website BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya yang ada di database BKN. PNS dapat melihat data status kepegawaiannya di website resmi http://www.bkn.go.id. Data PNS yang ditampilkan adalah: nama, jabatan, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, dan kedudukan PNS.

Data yang ditampilkan berdasarkan keadaan data yang diterima oleh BKN dari BKD masing-masing pemerintah provinsi dan BKD pemerintah kabupaten/kota."Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik", catatan yang SekolahDasar.Net lansir dari website BKN. 

Untuk mengecek data PNS di BKN, berikut langkah-langkanya:

1. Kunjungi laman BKN, untuk mengecek KLIK DI SINI.

2. Setelah terbuka halamannya, masukkan NIP PNS baru.
3. Tunggu sampai data kepegawaian PNS ditampilkan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah meluncurkan layanan email khusus untuk PNS, dengan nama PNSMail. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. 


Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 21 Maret 2014

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana : Lembar Info PTK tahun 2014 memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi


Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesi dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.
Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN

PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK

BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,
JANGAN ADA YANG TERIAK LEMBAR INFO PTK MACET YAH .. PASTI PADET NIH TAPI KAMI TETAP MEMANTAU JALUR LEMBAR INFO PTK
Silahkan di pilih yang lancar yah :
(Om Erwin Wiryadin pinjem datanya yah .. hehehehe)
SALAM METAL

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 19 Maret 2014

Info Penting dari Bapak Havid tentang Revisi File BSD



Info Penting !!! 

Demi kelancaran penerbitan SK TPP Triwulan I dan Triwulan II, untuk semua Operator Kabupaten Malang yang masih mengalami kegagalan kirim data, atau perbaikan data PTK, silahkan kirim kembali buck up BSD ke alamat email : Vy1312@gmail.com. Dikarenakan upload BSD dibuka kembali. Dan kami himbau jangan kirim back up file BSD ke Facebook karena itu data rahasia sekolah. Pastikan data yang dikirim bener-bener valid gak ada kesalahan lagi. Supaya proses cepat dan tidak rancu, buck up data langsung kirim ke alamat email di atas jangan ke alamat yang lain. Untuk perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Info Dari Bapak Ibnu Aditya Karana Tentang BSD



YUK DI BACA PELAN2 DAN DICERMATI, DARIPADA MENYIMPULKAN SENDIRI
BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunjangan Profesi)
maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan
1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
a. Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)
b. Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org.
2. Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.
Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)
Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul
INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA.
Daftar Sekolah Belum Update BSD Smtr 2 bisa Klik Disini 
Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 18 Maret 2014

Informasi Batas Waktu Pengiriman



Batas waktu pengiriman data dapodikdas 2014 semester 2 akan di perpanjang sesuai dengan kebutuhan transaksional masing-masing unit kerja di lingkungan ditjen dikdas, (Dit.PSD, Dit.PSMP,Dit. P2TK dikdas, PKLK dikdas). kebutuhan data untuk pencairan tunjangan profesi guru menurut jadwal p2tk dikdas adalah akhir bulan februari. Mengingat kendala sinkronisasi dikarenakan lonjakan traffic sync yang sangat tinggi akhir-akhir ini, diharapkan sekolah yang datanya sudah valid dan sesuai di web infopendataan tidak melakukan sinkronisasi kembali. Sedang diupayakan optimasi sinkronisasi di bagian server.

Info Selanjutnya bisa klik Disini 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Sabtu, 15 Maret 2014

Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan DIKDAS) Dalam Bentuk PDF

Lembar Info PTK merupakan hasil info data PTK yang di entry melalui dapodikdas. Setiap PTK harus 
mengetahui data terkini, khususnya kepada guru yang sudah sertifikasi. Masing-masing guru dapat 
mengeceknya sendiri-sendiri melalui situs "Lapor Tunjangan Dikdas". 

Untuk menyimpan hasil info PTK dalam bentuk PDF ada caranya antara lain sebagai berikut. 

1. Buka Browser dengan menggunakan Google Chrome 

2. Ketikkan/copy alamat URL pada tab browser

Alamat untuk "Lapor Tunjangan Dikdas" anatara lain : 

 http://223.27.144.195:8081
 http://223.27.144.195:8082
 http://223.27.144.195:8083
 http://223.27.144.195:8084
 http://223.27.144.195:8085
 http://223.27.144.195:8086
 http://223.27.144.195:8087
 http://223.27.144.195:8088
 http://223.27.144.195:8089
 pilih salah satunya.. 

3. Masukkan NUPTK dan Pasword Anda 


4. Setelah muncul tampilan Info PTK, Tekan Ctrl+P 

5. Setelah Tekan Ctrl+P kemudian Klik Change dan pada tampilan print :

6. Setelah klik Change akan keluar tampilan berikut, pilih Save to PDF

7. Kemudian Klik Save 



8. Pilih Folder tempat penyimpanan dan berilah nama sesuai keinginan Anda, kemudian klik Save atau tekan Enter. 



File akan tersimpan dalam bentuk PDF, Demikian Cara Menyimpan Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan  DIKDAS) Dalam Bentuk PDF, Sekian. 

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 14 Maret 2014

Cara Lapor SPT 1770S Melalui e-Filing

Untuk menggunakan fasilitas e-filing wajib pajak harus sudah mempunyai e-FIN (electronic filling identification number). Kode e-FIN bisa diperoleh di KPP dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. 1 e-FIN untuk 1 wajib pajak sehingga masing-masing WP mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Jika sudah puny e-FIN mari buka web DJP.

Buka Web Pajak/ e-Filing


Alamat URL web DJP adalah pajak.go.id dan pada panel sebelah kanan terdapat beberapa layanan pajak eletronik, kita klik/pilih e-Filing-Pelaporan Online. Atau jika ingin langsung menuju alamat e-filing bisa ketik e-filing.pajak.go.id

Registrasi Sebagai Pengguna Baru

wpid1396-media_1393217862250.png
Klik tombol Registrasi di sini

Isi Form Registrasi

wpid1397-media_1393217991441.png
Pada form registrasi isikan
  1. NPWP Anda
  2. Kode e-FIN
  3. No. ponsel/HP
  4. alamat email Anda
  5. ulangi alamat email anda
  6. password untuk akses e-filing
  7. ulangi password untuk akses e-filing
  8. kode keamanan sesuai gambar yg ditampilkan diatasnya
  9. klik Daftar

Cek Email Registrasi e-Filing

wpid1398-media_1393218186151.png
Setelah klik daftar, maka Anda akan menerima email untuk aktifasi akun e-filing. Biasanya subjek emailnya [e-Filing] Aktivasi
  1. Ini adalah info akun yg berisi username/ID pengguna dan password
  2. Klik link panjang yang berwarna biru
  3. Jika gagal salin alamat tersebut pada browser Anda

Aktivasi Berhasil

wpid1399-media_1393218312993.png
Setelah link tadi di kli, akhirnya muncul notifikasi aktivasi akun berhasil, sekarang Anda bisa loginke aplikasi e-Filing

Isian Login

wpid1400-media_1393218446254.png
Untuk login gunakan data yg diterima email tadi
  1. Isi NPWP
  2. Isi password
  3. klik Login
  4. Klik tombol ini jika lupa password

Tampilan Awal Menu e-Filing

wpid1401-media_1393218748416.png
Untuk pengisian SPT tahunan ada 4 menu yang bisa dipilih dan masing-masing berbeda peruntukannya
  1. SPT 1770S Wizard, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S yang pengisiannya dengan wizard untuktahun pajak 2013
  2. SPT 1770S, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S untuk tahun pajak 2013
  3. SPT 1770SS, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS untuk tahun pajak 2013
  4. SPT Tahun 2012, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS HANYA untuk tahun pajak 2012
Jika membutuhkan bantuan ada 2 menu bantuan yaitu FAQ e-Filing dan Video Tutorial. 
Pada simulasi e-Filing kali ini adalah untuk pelaporan SPT tahunan PNS yg penghasilan brutonya >60jt/thn, namun bagi karyawan tetap swasta juga bisa digunakan, karena caranya yang sama persis. Jadi saya pilih menu 1770S

Pilih Tahun Pajak

wpid1402-media_1393218896645.png
Yang pertama harus diisi pada menu Umum adalah
  1. Pilih tahun pajak yg akan dilaporkan, saya pilih tahun 2013. Untuk tahun pajak yg lain silakan baca step sebelum ini
  2. Pembetulan ke diisi dengan 0 (SPT normal), 1 pembetulan ke-1), 2 (untuk ke-2), 3 dst
  3. Klik Lanjut

Isi Penghasilan Neto DN Lainnya

wpid1403-media_1393219058858.png
Pada Formulir 1770 S-I terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya,
2. Bagian B Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dan,
3. Bagian C Daftar Bukti Potong.

Penambahan Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1404-media_1393219316799.png
Pada bagian C. merupakan isian bukti potong antara lain: 1721 A1, 1721 A2, maupun bukti potong PPh tidak final
1. Pilih tombol tambah
2. kemudian pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian

Pengisian Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1405-media_1393219380284.png
Setelah muncul form isian masukkan data
1. Nama Pemotong
2. NPWP Pemotong/Pemunggut Pajak
3. Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
5. Jenis Pajak
6. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
7. Pilih tanda centang untuk menyimpan, silang untuk menghapus data dan tong sampah untuk menghapus form isian
8. Pilih tombol lanjut untuk melanjutkan ke form isian selnjutnya

Simpan Bupot

wpid1406-media_1393219630288.png
Setelah memilih tanda centang maka isian akan tersimpan seperti tampilan diatas

Isi Penghasilan yg DIkenakan PPh Final/Bersifat Final

wpid1407-media_1393219739507.png
Pada Formulir 1770 S-II terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final,
2. Bagian B Daftar Harta Pada Akhir Tahun,
3. Bagian C Daftar Kewajiban Pada Akhir Tahun, dan
4. Daftar Keluarga SPT Tahun Lalu.
Pangisian pada bagian A diisikan secara manual 1. Dasar Pengenaan Pajak/Peredaran Bruto dan 2. PPh Terutang

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1408-media_1393219950250.png
Untuk pangisian isian Bagian B, C D:
  1. Pilih daftar harta/utang/keluarga tahun lalu untuk memunculkan list tahun lalu untuk diinput kembali di tahun ini. Isian ini akan terisi apabila wajib pajak telah menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2012
  2. Pilih tombol tambah untuk menambahkan form pengisian
  3. Pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian untuk diinput

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1409-media_1393220487630.png
Setelah form isian muncul, masukkan data:
  1. Jenis Harta, Tahun Perolehan, Harta Perolehan, dan keterangan untuk isian Harta pada akhir Tahun
  2. Nama Pemberi Pinjaman, Alamat Pemberi Pinjaman, Tahun Peminjaman dan Jumlah untuk isian Kewajiban/Utang pada akhir tahun
  3. Nama, Tanggal Lahir, hubungan Keluarga dan Pekerjaan pada Daftar Keluarga SPT tahun lalu
Pilih tombol centang untuk menyimpan data
Untuk isian harta, data yang dimasukkan adalah posisi harta pada akhir tahun dangan harga peroolehan merupakan harga saat pembelian
Untuk isian Hutang, data adalah hutang yang belum dilunaasi dengan jumlah pada saat peminjaman

Review Isian

wpid1410-media_1393221762834.png
Tampilan saat data telah disimpan (tanpa blur)

ISI INDUK SPT

wpid1411-media_1393221963733.png
Pengisian 1770 S
1. Masukkan nilai Penghasilan Netto yang didapatkan pada bukti potong 1721 A1/A2 baris no. 14 (hanya untuk pegawai yang bekerja dari bulan 1 s.d 12)
2. Pilih Status
3. Isikan Jumlah tanggungan
4. Jumlah PPh terutang akan secara otomatis terisi
5. Jika kita telah memasukkan bukti potong pada isian form 1771 S-I maka Form isian Pajak yang dipotong pihak lain akan otomatis terisi
6. Apabila Jumlah PPh terutang (no.11) dan PPh yang dipotong pihak lain (no.12) sama maka no 16 (PPh teutang yang masih kurang/(lebih) bayar) akan nihil

PERNYATAAN PERSETUJUAN

wpid1412-media_1393222278941.png
Apabila telah yakin data yang diisikan telah benar maka:
  1. Klik Setuju untuk memberi tanda contreng
  2. Klik simpan

SIMPAN DATA

wpid1413-media_1393222371199.png
Klik Ya untuk melanjutkan menyimpan data SPT

KONFIRMASI PENYIMPANAN

wpid1414-media_1393222633618.png
Akan muncul konfirmasi bahwa data SPT sudah disimpan

CEK SPT YG SUDAH PERNAH DIBUAT

wpid1415-media_1393222804456.png
Sekarang Data sudah disimpan, kemudian lanjut untuk pencetakan bukti penerimaan surat/tanda terima. Tahapan untuk mencetak BPS adalah dengan meminta kode verfikasi terlebih dahulu. Jika dilihat pada gambar diatas ada 2 tulisan merah yang menunjukkan ada tahapan yg belum dilalui. Langkahnya:
  1. Klik Cek SPT Dashboard e-Filing
  2. Klik tahun pajak yg akan diminta kode verifikasinya
  3. Klik minta kode verifikasi

MINTA KODE VERIFIKASI

wpid1416-media_1393223011448.png
Klik Ya agar kode verifikasi masuk ke email kita

CEK KODE VERIFIKASI DI EMAIL

wpid1417-media_1393223132992.png
Cek di kotak masuk email akan ada surat dengan subjek [e-Filing] Kode Verifikasi. Dan disana akan ada kode verifikasi sesuai yg ditunjukkan anak panah

MASUKKAN KODE VERFIKASI

wpid1418-media_1393225404508.png
Untuk memasukkan kode verifikasi, kembali ke menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan klik tombol kirim dan kemudian muncul dialog Kirim SPT. Masukkan kode verifikasi yg dikirimkan pada email anda dan klik kirim

CETAK BPS

wpid1421-media_1393225743234.png
Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan yg sah akan dikirimkan pada email Anda. Anda diharapkan untuk menyimpan email tersebut atau mencetaknya jika perlu sebagai arsip.

CETAK SPT

wpid1419-media_1393225522029.png
Jika menginginkan arsip SPT Tahunan, anda bisa mencetak SPT tsb melalui menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan pilih tombol Cetak, nanti akan muncul 3 pilihan dari bagian SPT Tahunan yg bisa dicetak

PREVIEW CETAK INDUK SPT

wpid1420-media_1393225631834.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN I

wpid1422-media_1393225866487.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN II

wpid1423-media_1393226286771.png

Link Laporan SPT Online Klik Disini

Semoga Bermanfaat.
Baca Selengkapnya >>>