Tujuan pendataan Data Pokok Pendidikan adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.
Nah, sebagai seorang operator Dapodik, anda berhak mendapatkan honor operator yang bisa di bayarkan minimal 6 bulan sekali. Normalnya tiap 3 bulan. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat di juknis BOS 2014.
Nah untuk cara penghitunganya, teman-teman bisa melihat penghitungan ini sebagai referensi.
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar, Kritik, & Saran Anda.